Tersangka KPK, Zumi Zola akan Segera Ditahan

Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK bahkan memberi isyarat akan segera menahan Zumi Zola.

“Biasanya KPK akan melakukannya (penahanan) sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 2 Februari 2018.

Kendati demikian, Basaria tidak menyebutkan secara spesifik kapan penyidik akan memanggil Zumi sebagai tersangka. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih berada di lapangan guna mengumpulkan bukti.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan.

KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

Basaria menuturkan, pihaknya menduga Zumi mengetahui pemberian ‘uang ketok’ kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya di KPK, Zumi membantahnya.

“Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apapun alasannya, ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini Gubernur,” kata Basaria.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN