Video: Ini Sidang Damayanti di Pengadilan Tipikor yang Sebut Nama HM Bakri Terima Suap Proyek

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Tersangka korupsi pembangunan di Maluku, Damayanti, menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Senin lalu.

Dalam sidang, terdengar Damayanti menjelaskan nama-nama anggota Komisi V yang menerima aliran dana suap dalam kasus tersebut.

Suara Hakim: “41 miliar untuk jalan ke Maluku dan Maluku Utara. Selain saudara tadi, siapa lagi?

Suara Damayanti: “Ada…yang saya tau ada Pak Budi Supriyatno dari Fraksi Golkar. Adaa Pak Musa dari Fraksi PKB. Ada Paaaak, eee…Pak Bakri, ada. Ada Paaak, Pimpinan ada 4, Pak Lasarus, Paaak Michael Watimena, Pak Yudi, Pak Fahri Azis…”

HM Bakri yang dikonfirmasi, Jumat 15 April 2016 membantah telah ikut menerima suap dalam kasus pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

“Apa yang dikatakan Damayanti, yang menyebut nama saya ikut menerima suap, itu tidak benar,” kata Bakri, Jumat.

Baca juga:

Dijelaskannya, waktu kunjungan anggota Komisi v DPR ke Maluku, dirinya tidak ikut kesana karena saat itu sedang berada di Jambi.

“Yang jelas itu tidak benar, waktu kunjungan ke Maluku saya tidak ikut ” jelas Bakri.

Selain itu, lanjut dia, daripada memperjuangkan daerah orang lain, lebih baik memperjuangkan daerah sendiri.

“Dari pada membangun daerah orang lain, lebih baik saya bangun daerah saya sendiri (Jambi). Ngapain saya perjuangkan daerah orang lain, saya bingung, kok semua nama Komisi V disebut terlibat semua dalam kasus korupsi Damayanti. Intinya, semua itu tidak benar,” pungkas Bakri.

 

 

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN