Wabup Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar 5 Raperda

Inilahjambi – Bupati Tanjung Jabung Barat yang di Wakili Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib menghadiri rapat paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin 19 Februari 2018.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, dan Ahmad Jafar serta para anggota Dewan yang terhormat.

Sementara itu turut hadir dari Pemkab Tanjab Barat Sekda H. Ambok Tuo, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para Kabag, dan Forkopimda.

Ketua DPRD Faizal Riza dalam kata pembukanya menyampaikan berdasarkan program pembentukan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemkab Tanjab Barat seperti yang tercantum dalam surat keputusana DPRD Nomor 29 Tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2018 tentang persetujuan DPRD Terhadap Raperda inisiatif DPRD dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 180/411/HK/2018 Tanggal 7 Februari 2018 perihal penyampaian Raperda pada masa sidang pertama serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Tentang penjadwalan rapat pada 8 Februari 2018 tentang pedjadwalan pembahasan Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati Tanjung Jabung Baat dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib dalam membacakan sambutan Bupati Tanjab Barat menyampaikan 5 Raperda oleh Bupati Tanjung Jabung Barat diantaranya Pemanfaatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kedua Kawasan Kumuh, ke tiga Rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, yang ke empat tentang Hari Jadi Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan yang ke lima perubahan atas perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Disamping itu dari DPRD Tanjab Barat Aziz Nurrohman yang mewakili ketua Badan pembentukan peraturan Daerah menyampaikan penjelasan 2 Ranperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap raperda inisiatif DPRD tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

 

 

(Novi S)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN