Mobil Dinas PU Merangin Disewa Penambang Ilegal di Lokasi PETI

Inilahjambi, MERANGIN – Mobil Dinas Pekerjaan Umum jenis dump truk yang dimiliki oleh UPTD Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum Merangin terlihat disewa/pakai oleh penambang ilegal.

Mobil dengan nomor polisi BH 0817 FZ itu terlihat melaju ke arah Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat, pada Selasa 16 Februari 2016 lalu. Di dalam mobil, terlihat sejumlah alat untuk tambang, seperti sekop dan rantai exavator PETI.

Sumber inilahjambi di Bangko, mengatakan, mobil tersebut memang disewa, namun dalam Surat Perintah Tugas (SPT) disebut tujuannya adalah Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, bukan Desa Ngaol di Tabir Barat.

Sumber inilahjambi menduga, Kepala UPTD Alat Berat, Safrudin, sengaja mengalihkan dan mengabaikan SPT dengan tujuan-tujuan tertentu.

Inilahjambi mewawancarai warga yang menjadi penyewa kendaraan dinas tersebut. Namun dia enggan bercerita banyak.

Menurut warga itu, dirinya memang menyewa mobil milik Dinas PU Merangin untuk mengangkut satu paket peralatan tambang yang rusak.

“Mobil PU itu sudah saya carter langsung di UPTD Alat Berat PU Merangin dengan Safrudin. Tujuannya sudah saya katakan, untuk membawa paket alat berat ini ke Desa Ngaul,” katanya.

Kepala UPTD Alat Berat PU Safrudin, yang dikonfirmasi berdalih dirinya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut. Menurut dia, menjawab pertanyaan itu bukan wewenang dirinya.

“Silakan tanya kepala dinas (Kadis). Saya tidak punya hak menjawab hal ini, ” dalihnya.

Kadis PU Merangin M.Arif yang dikonfirmasi berjanji akan mengusut persoalan ini. Dia mengaku baru mendapat informasi dari media.

“Kami akan minta sekretaris dinas memanggil kabidnya,” singakatnya.

 

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN