Di Malaysia, Pemerkosa Gadis 14 Tahun Dibebaskan Cuma Karena…
Inilahjambi – Seorang pria Malaysia didakwa telah memperkosa gadis 14 tahun di Kuching, negara bagian Sarawak, Malaysia timur. Namun pria bernama Ahmad Syukri Yusuf, 22 tahun, itu lolos dari jerat hukum karena menikahi korban.
Pemerkosaan di Kuching itu terjadi akhir tahun lalu. Ahmad diancam hukuman hingga 30 tahun penjara serta cambukan untuk kejahatan itu. Tapi dengan adanya pernikahan antara terdakwa dan korban, ancaman hukuman terhadap Ahmad secara otomatis gugur.
“Ia kemudian menikahi remaja tersebut di bawah hukum Islam,” kata jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid.
Jaksa mengatakan pengadilan di Kuching, memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Putusan pengadilan itu disampaikan pada pekan lalu dan memicu kemarahan kelompok hak perempuan.
“Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur, untuk menutupi kejahatan mereka,” kata juru bicara Badan Bantuan Wanita, yang berpusat di Kualalumpur, Tan Heang Lee kepada Thomson Reuters Foundation.
“Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan,” katanya.
Di bawah hukum Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam.
Berdasarkan statistik pemerintah pada 2010 yang dikutip Human Rights Watch menyebutkan, suku Melayu muslim berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu. Sekitar 16.000 perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15.
“Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun,” kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.
Ann Teo, wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan bahwa tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya. “Itu mengirimkan pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut,” kata Teo.
ANTARA