Ditreskrimum Polda Jambi Benarkan Tahan Pemberi Sembako di Pilgub

Ditreskrimum Polda Jambi Benarkan Tahan Pemberi Sembako di Pilgub


Inilah Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Yudha Setyabudi, membenarkan perihal penahanan P terkait politik uang dalam Pilgub Jambi.

P (51) ditahan atas laporan praktik bagi-bagi sembako dan tiang listrik yang menyeret calon gubernur Fachrori Umar dan Syafril Nursal.

Meski berdalih kegiatan bagi-bagi itu adalah aktifitas sosial kemasyarakatan, namun P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan cagub Fachrori Umar – Sayfril Nursal.

Kombes Yudha hanya menjawab singkat pertanyaan Inilah Jambi. Dia mengatakan tengah dinas di Kerinci dan sedang rapat (meeting) saat dihubungi malam ini, Sabtu 28 November 2020.

“Ya (P ditahan). Saya sedang meeting.  Giat di Kerinci,” kata anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi ini, Sabtu, melalui WhatApp.

Yudha berpesan agar bersama menjaga proses politik ini supaya tercipta suasana yang sejuk.

Baca juga:

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjelaskan, saat ini laporan itu memang sudah di tingkat penyidikan. Proses selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu.

“Prosesnya memang sudah naik ke tingkat penyidikan dan ditangani oleh Gakkumdu. Tersangka memang sudah diperiksa beberapa kali. Dan kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” kata Fachrul Rozi, Sabtu 28 November 2020.

Tersangka P sendiri tidak dapat dihubungi. Inilah Jambi bersusaha menghubungi P berkali- kali melalui telepon seluler. Namun nomor yang biasa digunakannya terdengar tidak aktif. WhatsApp yang digunakannya memberi notifikasi nomor tersebut terakhir kali dilihat pada Kamis malam (26/11) sekira pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pidana pemilu, Sarbaini, mengatakan, dia sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terduga Tim Paslon 02.

Menurut dia, praktik bagi-bagi sembako itu ditenggarai dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos pasangan 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal.

“Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu sampai kini paslon 02 masih membantah yang bersangkutan adalah tim mereka. Melalui keterangan pers pada Rabu 11 November 2020 lalu, ketua tim pemenangan pasangan 02, Idham Khalid menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dikabarkan melakukan aktifitas politik uang di masyarakat bukan bagian dari tim mereka.

“Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain,” kata Idham Khalid

Idham beralasan pihaknya juga tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkan atribut kandidat nomor dua tersebut.

“Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” katanya.

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN