DPRD Batanghari RDP Bersama DLHD terkait Pencemaran Limbah PT Jindi

DPRD Batanghari RDP Bersama DLHD terkait Pencemaran Limbah PT Jindi


Inilah Jambi – Komisi III DPRD Batanghari melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) terkait Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 ) PT Jindi South Jambi yang bergerak pada bidang Pertambangan Minyak dan Gas (Migas) bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Batanghari dan beberapa jajaran terkait.

Dalam pelaksanaan reses tersebut pihak DPR mempertanyakan kepada Kepala Dinas (Kadis) DLHD Batang Hari dalam hal ini terhadap Parlaungan terkait izin Limbah B3 yang sudah di kantongi oleh pihak Perusahaan PT Jindi.

“Jadi, pada dasarnya, sebenarnya pihak jindi tersebut sudah memiliki izin Limbah B3 nya apa belum dan apakah pihak DLH sudah pernah turun kelapangan mengambil uji sample masalah limbah ataupun turun langsung untuk memastikan kondisi keberadaan penyaringan Limbah pada lapangan Jindi,” tanya salah satu DPRD Komisi III.

Kemudian selaku ketua Komisi III Nur Azizah, S.E yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pihak DLH Kabupaten Batang Hari harus bertindak tegas kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten, terkhususnya PT jindi yang sudah jelas melakukan pencemaran Limbah sampai terulang Dua kali di Kecamatan Mersam tepatnya di Desa Sengkati Mudo.

“Kami dari komisi III minta pihak DLH bisa selalu mengontrol limbah setiap Perusahaan yang ada pada Kabupaten ini karena sampai saat ini kami dari pihak Dewan banyak tidak menerima laporan dari setiap penemuan limbah yang tercemar pada setiap Perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi aturan yang sudah di sepakati,” imbuh Nur Azizah.

Ditempat yang sama, Kadis Lingkungan Hidup menjelaskan, terkait permesalahan pencemaran Limbah yang berasal dari PT Jindi dirinya mengakui dimana pihak Jindi memang sudah langgari aturan yang sudah di sepakati bersama DLH Kabupaten sejak bulan Februari 2021 lalu.

“Kami akui memang PT Jindi sudah pernah kami berikan sanksi pada perlakukan pencemaran Limbah pada bulan februari kemarin namun mereka dikabarkan kembali mencemari lingkungan dengan Limbahnya dan sampai saat ini kami juga sudah berencana akan turun ke lokasi pengeboran Jindi,” pungkas parlaungan.

“Tekait permesalahan izin Limbah yaitu Izin Limbah Cair ( ILC ) kami akui memang pihak Jindi belum ada mengantongi izinnya karena itu bukan wewenang kami. Tetapi kami DLH Kabupaten Hanya sudah mengeluarkan izin Lingkungan perusahaan saja dan sanksipun kemarin dari DLH Kabupaten pernah memberikan Sanksi Adminitrasi saja dan DLH Provinsi sempat juga memberikan sanksi Pemberhentian kegiatan kepada Jindi pada bulan Februari kemarin,” lanjutnya.

Untuk diketahui, selepas dari pelaksanaan Hearing DPR dan DLH, pihak DPR bersama DLH Kabupaten langsung akan melaksanakan uji lapangan terhadap PT Jindi guna untuk memastikan keadaan penampungan Limbah.

Pelaksanan Hearing dilakukan di ruangan DPRD Komisi III yang langsung sejak pukul 10:00 WIB hingga Pukul 12: 00 WIB dan di hadiri oleh Ketua Komisi III berserta Anggota, Kepala Dinas DLH dan Anggota juga turut di saksikan oleh beberapa Media terkait.

Erpan

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN