Gali Kesaksian Miryam, KPK Bentuk Tim Internal
Inilahjambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membentuk tim pemeriksaan internal guna mengonfirmasi pernyataan Miryam S Haryani terkait pertemuan pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR. Pertemuan itu disinyalir terkait pengamanan kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan internal ini akan dilakukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan tim tersebut bekerja melakukan penelusuran.
“Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Agustus.
Dalam persidangan Miryam kemarin, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman video pemeriksaan Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP. Dalam rekaman itu Miryam tengah diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Saat diperiksa, Miryam menyampaikan bahwa ada tujuh orang penyidik dan pejabat KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Miryam kemudian memperlihatkan kertas kepada Novel, dan diketahui pejabat KPK itu merupakan setingkat direktur.
Posisi direktur di KPK yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan adalah Direktur Penyidikan. Jabatan itu kini diemban oleh Brigjen Aris Budiman.
Selain soal pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.
Febri meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dari tim internal terhadap dugaan pertemuan pejabat dan penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR, sebagaimana disebutkan Miryam saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat KPK yang diduga melakukan pelanggaran.
“KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mendukung langkah lembaga antirasuah bila ingin melakukan pemeriksaan secara internal atas informasi Miryam.
Menurut pria yang akrab disapa Anto itu, pemeriksaan perlu dilakukan lantaran Miryam tak konsisten dalam memberikan keterangan kepada KPK. Terlebih, Miryam ditetapkan tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan kini sudah terdakwa.
“Harus di cross check dulu benar tidaknya, karena dipahami juga bahwa ada inkonsistensi Miryam dalam memberi keterangan,” ujarnya.
Anto menyatakan bila pertemuan itu terjadi dan di luar tugasnya, kode etik KPK tidak membenarkannya.
(Sumber: cnnindonesia.com)