“Garang” Tapi Cantik, Dua Jaksa Dibalik Vonis Mati Gembong Kartel Narkoba di Indonesia
Inilahjambi, JAKARTA – Komplotan Wong Chi Ping yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 800 kilogram dari Filipina ke Indonesia sudah divonis mati.
Namun siapa menyangka, dua jaksa penuntut umum di balik vonis mati kasus narkoba terbesar di Asia Pasifik itu adalah perempuan, cantik dan masih muda.
Mereka adalah jaksa Leila Qadria dan jaksa Aci Endykawati. Keduanya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Meski mereka perempuan, tapi jangan anggap mereka takut sama kartel narkotika. Jaksa Leila merupakan penuntut umum bagi Wong Chi Ping, dan jaksa Aci merupakan penuntut umum bagi Ahmad Salim Wijaya selaku tangan kanan Wong Chi Ping.
Dilansir detikcom, Senin 16 November 2015, dua jaksa ini tidak segan-segan mengorek informasi dari komplotan Wong Chi Ping di dalam persidangan.
Mereka juga kerap kali memberikan interupsi kepada hakim karena keterangan dari para terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Bahkan saat penuntutan, dengan suara lantang mereka berani menyatakan Wong Chi Ping dan 8 komplotannya harus dihukum mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Tuntutan itu dinyatakan sebagai perang besar terhadap kejahatan narkoba.
“Kami tetap berkeyakinan terdakwa (Wong) melakukan kejahatan yang sangat besar. Bagi kami tetap tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa Leila usai sidang tuntutan 5 November lalu.
Jaksa Leila sendiri merupakan jaksa fungsional pidana umum. Wanita kelahiran 1982 ini mengawali karier jaksanya pada tahun 2006.
Sebelum di Jakarta Barat, Leila berkarier di Kejari Tangerang, bukan hal yang biasa karena pada awal kariernya Leila selalu mendapat penempatan di Kejari ‘kelas A’ atau Kejari yang memiliki banyak perkara.
Sedangkan jaksa Aci sebelum berkarier di Kejari Jakbar, adalah jaksa fungsional pidana khusus di Kejari Amuntai, Kalsel.
Dia pernah membongkar kasus korupsi jaringan komunikasi di Siak, Sulsel. Wanita yang memulai karier di kejaksaan sejak tahun 2008 ini sudah malang melintang di dunia hukum.
Sedangkan Kajari Jakbar Reda Mantovani, mengatakan, pemilihan penuntut umum dalam kasus penyelundupan sabu terbesar di Asia-Pasifik ini memang sangat selektif.
Dia menurunkan hampir separuh personelnya untuk mengirim Wong ke regu tembak. Tapi apa daya, hakim hanya menjatuhkan vonis mati kepada 2 komplotan Wong Chi Ping.
“Kami kerahkan semua tenaga dalam penyusunan dakwaan dan penuntutan supaya bisa menghukum mereka dengan maksimal,” tegas Reda saat dikonfirmasi terpisah.
Berikut vonis kepada 9 orang tersebut:
1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun
(Muhammad Ikhlas)