Hakim PN Kualatungkal yang Vonis Mati Gembong Narkoba ini Terkenal ‘Garang’ dan Ditakuti Koruptor, ini Rekam Jejaknya…

Inilahjambi – Vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kepada Dranny Putrawira karena terbukti menyelundupkan 8,5 kg sabu dari Malaysia ke wilayah hukum Jambi, dan 15 tahun penjara kepada kekasih Dranny, Sarah Rahyan.

Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati tersebut adalah Achmad Peten Sili, SH., MH. Ahmad juga merupakan Ketua PN Kualatungkal yang dilantik pada 21 September 2016 lalu.

 

Baca dulu: 

Pasangan Kekasih Gembong Narkoba Jaringan Malaysia di Vonis Mati oleh PN Kualatungkal

Bukan main-main, hakim asal Desa Suku Tokan, Kecamatan Keluba Golit, Pulau Adonara, Flores Timur, ini terkenal garang di meja hijau dan sangat ditakuti koruptor. Dia tidak segan-segan menjatuhkan vonis berat bagi koruptor, pembunuh maupun bandar narkoba.

Sebelum menjatuhkan vonis mati terhadap Drany, Achmad Peten Sili bersama dua rekan hakim lainnya di NTT juga sudah memvonis mati pelaku pembunuhan satu keluarga, Gaudensius Resing alias Densi pada 2003 lalu dan dieksekusi pada 2016.

Hakim Acmad Peten Sili yang pernah bertugas di PN Denpasar, Bali dan pernah pula menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, NTT, ini dikenal memiliki sikap dan independensi sebagai hakim yang tidak diragukan.

Staf kejaksaan Tinggi Denpasar, I Nyoman Budi Permadi, pernah merasakan kerasnya ketok palu Ahmad dan hakim lainnya. Permadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mengutil barang sitaan kejaksaan atas kasus korupsi. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 6,5 tahun penjara.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar juga pernah menjatuhkan vonis berat kepada Martheen Ngongo Adol Mango Rangga, dua eksekutor dalam kasus pembunuhan terhadap Bule Australia Robret Kevin Ellis.

Pada 2015 lalu Ahmad Peten Sili menjadi hakim praperadilan Margriet di PN Denpasar, dalam kasus pembunuhan Angeline. Satu kasus yang menyedot banyak perhatian publik.

Achmad Peten tercatat lahir di Larantuka pada 10 April 1970. Ia memulai meniti karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soe pada 1996. Ia lalu dilantik jadi hakim setahun kemudian.

Pada 2002, Achmad dipindahtugaskan ke PN Maumere dan dua tahun setelahnya ia ditempatkan ke tempat kelahirannya. Tiga tahun bertugas di Larantuka, ia lalu dipromosikan ke PN Ponorogo. Kariernya menanjak dengan dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Ruteng pada 2010 dan dilanjutkan menjadi Ketua PN Ende sejak 2011.

Pada 2014, Achmad Peten meninggalkan bumi Nusa Tenggara dan menginjakkan kaki di Pulau Dewata dengan menjadi hakim PN Denpasar. Tidak lama, ia mengantongi sertifikat hakim tipikor dan mulai mengadili banyak perkara korupsi.

 

(Nurul Fahmy/berbagai sumber)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN