Ingin Poligami, Ini Syarat yang Harus dipenuhi di Pengadilan Agama

Inilahjambi.com, KOTA JAMBI – Hampir sebagian masyarakat khususnya pria, banyak tidak mengetahui jika mereka ingin poligami seharusnya mendaftar ke pengadilan agama setempat.

”Prosedurnya jika ingin poligami, si pria wajib mendaftarkan diri ke pengadilan agama,”kata Zulkifli,salah seorang hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Jambi, Senin 2 November 2015.

Dan, di pengadilan agama nanti, tutur Zulkifli, pihaknya akan meminta kepada pemohon polgami untuk untuk menghadirkan wanita yang ingin dipoligami dan istrinya sendiri.

”Selain itu, di dalam persidangan, kita akan bertanya kenapa dia ingin berpoligami. Apa penyebabnya,”ucap Zulkifli.

Dan, jika selama masa persidangan terungkap istri tidak menyetujui di polgami, maka pihak pengadilan agama tidak akan memberi izin.

Diakui Zulkifli, memang hampir kebanyakan masyarakat tidak mengetahui jika ingin poligami harus lewat pengadilan agama.”Jika sudah disyahkan oleh pengadilan agama, hak-hak kedua belah pihak akan dijelaskan di hadapan mereka. Termasuk harta bawaan ketika mereka akan menikah nanti.”pungkas Zulkifli.
(BUDHIONO)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN