Ini Penjelasan Kacabjari Muara Tembesi dan Peserta Aksi Terkait Tanah Payo Pucat Kaki
BATANG HARI — Terkait perkara Tanah Payo Pucat Kaki, M.Lukber Kepala Kacabjari Muara Tembesi menjelaskan, permesalahan itu bermula dari berdasarkan temuan Cabjari sendiri dilapangan, kemudian Cabjari Muara Tembesi menerbitkan langsung surat berita penyelidikan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu. Kemudian pihak nya melakukan kembali perpanjangan proses penyelidikan dikarenakan Cabjari mendapati adanya beberapa orang yang dipanggil tidak hadir (mangkir).
“Berdasarkan Fakta penyelidikan yang kami peroleh, itu dikeluarkan atau diterbitkannya Sporadik atau lokasi Payo (Sawah) nya yang berada di Desa Mersam,” ungkap Lukber. Senin, (17/07/2023)
Dirinya menjelaskan jika Cabjari Muara Tembesi sudah memanggil sebanyak lebih dari 30 orang.
“Alhamdulillah pada saat pemberitahuan pertama, ya kan? baru hadir beberapa orang, tapi terakhir beberapa minggu ini tanpa dipanggil, ada yang datang mendukung kegiatan kami.” Jelasnya.
“Nah dari 30 orang yang kami panggil itu termasuk Kades Desa Mersam, terus perangkat-perangkat Desa ada Sekdes kalau tidak salah, terus kasi Pemb, terus ketua RT 12 dipak payo, terus ada yang diduga juga pembeli,” lanjutnya.
Terkait adanya Sporadik, Lukber mengatakan jika sporadik itu sudah ada duluan karena pembeli membeli atas dasar terbitnya sporadik.
“Kalau proses-proses penerbitan sporadik, itu materi, tidak bisa kami sampaikan,” terangnya.
Kemudian, menurut keterangan luasan tanah yang jadi persoalan perkara di Payo Pucat Kaki dia menyampaikan ada sesuai fakta dan data sebanyak lebih kurang sekira 500 Haktar.
” Semua nya sudah bersporadik, seluruhnya kurabg lebih 500 Haktar, lahan itu lahan yang belum pernah diusahakan sama sekali sejak Nenek moyang mereka berdasarkan Fakta yang kami peroleh dan berdasarkan keterangan yang kita lakukan Audiensi setelah Aksi tadi, jadi dari zaman Nenek moxang mereka memang belum pernah diusahan dan belum pernah dilekati suatu hak milik. Nah itu yang perlu kita tekankan disitu,” tegasnya.
Sementara itu, menurut hasil dari wawancara yang disampaikan oleh M.Firdaus selaku Korlap aksi, dirinya menegaskan jika jika tanah payo pucat kaki tidak ada konflik dengan siapa-siapa melain tanah payo pucat kaki merupakan tanah masyarakat Mersam yang dari dulunya digarap oleh masyarakat Mersam dan sekarang dikelolah oleh masyarakat Mersam.
“Tidak ada konflik sama siapapun dan tidak ada konflik. Munculnya masalah ini dikarenakan adanya semacam orang sakit hati lah, biasalah, sakit hati buat laporan gitukan. Nah jadi kita minta kepada Kacabjari silahkan, karena itu wewenang beliau,” jelas Firdaus.
Saat disinggung terkait keterlibatan Kades Mersam, firdaus dengan tegas mengatakan jika itu tidak ada dan tidak benar.
“Disini tidak ada keterlibatan Kades. Keterlibatan Kades dalam menerbitkan Sporadik tidak ada satu rupiah pun Kades itu mengambil ,” tegasnya.
“Jadi dari dulu tanah payo pucat kaki itu masyarakat mersam yang menduduki dn menggarap sejak tahun 1955,” pungkasnya.