Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Perkosaan di Batanghari, SOS: Mereka Tak Punya Perspektif Perlindungan
Aksi Save Our Sister/Foto Whatapps
Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Perkosaan di Batanghari, SOS: Mereka Tak Punya Perspektif Perlindungan
Inilah Jambi – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi membebasan WA (15), korban perkosaan yang berujung pada aborsi dari dakwaan 6 bulan masa tahanan pada 27 Agustus 2018 lalu.
Putusan ini disambut gembira oleh banyak pihak. Namun kabar gembira tersebut tak berlangsung lama, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Negeri (Kejari) Muara Bulian kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pada 3 September 2018.
Juru bicara Save Our Sister, Ida Zubaidah mengatakan, pengajuan Kasasi menunjukan Mereka ingin terus menghukum dan menghukum Korban perkosaan dengan menutup mata bahwa WA adalah seorang anak.
Baca Juga:
- Bayi-Bayi Montok Ini Dijual Mulai Harga Rp 15 Sampai Rp 20 Juta (11.2)
- Empat Jamaah Jambi Wafat Di Tanah Suci Secara Berturut-Turut, Ini Nama-Namanya (9.8)
- 17 Sastrawan Seminarkan Makalah Dalam Pekan Sastra Se-Sumatera Di Jambi (6.9)
- Narkoba Dan Prostitusi, Anggita Sari Juga ‘Terlibat’ Judi Telanjang (5.3
“JPU tidak memiliki perspketif perlindungan Anak, jelas dari awal, WA tidak mendapatkan bantuan hukum yang kredibel dan efektif. Tapi tetap tidak berhenti untuk melakukan proses hukum” jelas Zubaidah, Selasa 11 September 2018.
“Kami mengkhawatirkan putusan kasasi nanti mempengaruhi psikologi WA, sebagai korban perkosaan ia kembali mendapat perlakuan ketidakadilan secara bertubi-tubi” ungkap Bernad, aktivis mahasiswa.
“Dengan kondisi ini, bagaimana trauma WA akan hilang?” katanya.
Amnesty Internasional Desak Pembebasan Remaja Putri Korban Inses di Batanghari
Inilah Jambi – Remaja perempuan berusia 15 tahun yang melakukan aborsi karena hubungan inses dengan saudara kandungnya sendiri, divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Muarabulian pada 19 Juli 2018.
Meski telah bergulir beberapa bulan, kasus ini justru menjadi perhatian organisasi pembela perempuan, HAM dan media asing setelah hakim menjatuhkan vonis penjara kepada remaja putri itu.
Menanggapi kasus tersebut, Amnesty International Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk segera membebaskan WA dari penjara dengan tanpa syarat.
“Kami juga menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk mendekriminalisasi aborsi dalam segala situasi sehingga tidak ada perempuan atau anak perempuan yang dikenakan hukuman apa pun karena melakukan aborsi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan Rabu 1 Agustus 2018.
Organisasi HAM tersebut juga meminta adanya akses ke praktik aborsi yang aman dan legal untuk kasus-kasus pemerkosaan, serangan seksual atau inses, kehamilan yang menimbulkan risiko bagi kehidupan dan kesehatan perempuan, anak perempuan yang sedang hamil, dan dalam kasus kerusakan janin yang parah atau fatal.
Baca juga:
- ICJR Nilai Banyak Pelanggaran Hukum Oleh PN Muarabulian dalam
- Jaksa: Pelaku Inses di Batanghari Divonis Karena Aborsi
“Indonesia memiliki kewajiban hukum di bawah hukum HAM internasional untuk memastikan korban pemerkosaan atau inses dapat memiliki akses yang tepat terhadap aborsi yang aman dan legal,” jelasnya baca selengkapnya