Kacabjari; Tidak Ada Kriminalisasi, MPK; Kami Akan Laporkan Kacabjari ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung
BATANG HARI — Usai mendengar tuntutan aksi Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dari Desa Mersam, Kabupaten Batang Hari, Lukber selaku Kepala Jaksa Cabang Batang Hari langsung meminta beberapa perwakilan petani yang ada di Payo Pucat Kaki untuk Audiensi bersama di Aula Cabjari Muara Tembesi dengan disaksikan oleh Wakil Lembaga Adat Mersam, Kades Mersam, pihak Kepolisian dan Kuasa Hukum Lembaga MPK.
Melalui wawancara, Lukber menjelaskan jika penyelidikan yang Cabjari Muara Tembesi lakukan terhadap pengembangan perkara Tanah Payo Pucat Kaki tidak ada yang namanya Kriminalisasi kepada Masyarakat.
“Kami berharap kepada masyarakat yang dipanggil, oleh karena masyarakat yang tidak paham atau masyarakat awam yang belum mengerti Hukum untuk hadir ketika dipanggil dikemudian hari untuk Kooperatif.” Kata Lukber saat dijumpai awak Media diruang kerjanya. Senin, (17/07/2023).
Selanjutnya dirinya berujar, karena ini masih tahap penyelidikan secara Materi, pihaknya (Cabjari) tidak bisa sampaikan sepenuhnya pada audiensi, tapi dirinya berkomitmen dengan kesimpulan, pihaknya berkomitmen dalam penyelidikan yang dilakukan nya berjalan sesuai dengan amanah Undang-undang, Profesional, lurus dan tegak lurus.
“Kami tidak akan dan tidak pernah punya niatan membangun kontruksi untuk mendzholimi masyarakat, justru kami membantu kepentingan masyarakat banyak dalam hal ini Kabupaten Batang Hari khususnya dalam Kecamatan Mersam.” Ujarnya.
Sementara itu M.Firdaus selaku Korlap aksi mengatakan tujuan aksi tersebut menuntut terkait permintaan perhentian kriminalisasi Kacabjari terhadap Masyarakat Desa Mersam, terkait tuduhan kriminalisasi jual beli tanah Payo Pucat Kaki.
Sehingga menindak dari hal itu para aksi dalam hal ini Petani di Desa Mersam mendesak Cabang Kejaksaan Batang Hari Muara Tembesi beberapa hal yaitu;
1. Hentikan tekan dan membuat ketakutan kepada Masyarakat Desa Mersam.
2. Hentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Mersam.
3. Hentikan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.
Dalam aksinya Firdaus mengatakan, Masyarakat Desa Mersam khususnya dan masyarakat Batang Hari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan dari Cabang Kejaksaan Batang Hari di Muara Tembesi.
Lanjut firdaus, dirinya mengungkapkan surat pangilan tersebut berisikan ancaman berupa pasal-pasal yang tidak tepat, seolah-olah masyarakat ” koruptor”, diteror dengan surat panggilan yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kriminalisasi kepada masyarakat.
“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan Peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat Desa Mersam yang bersifat perdata seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat Desa Mersam dianggap seolah-olah sebagai koruptor yang merugikan negara,” kata Firdaus.
Menurut firdaus dan peserta aksi lainnya, cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dinilai tidak profesional dan ada dugaan niat tidak baik terhadap masyarakat Desa Mersam.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa.” Paparnya.
Lebih jauh Firdaus menegaskan, selepas dilakukannya Aksi hingga Audiensi bersama Kacabjari Muara Tembesi, masyarakat sebagai petani tergabung Payo Pucat Kaki dan Lembaga MPK akan melakukan Aksi terhadap Kejati Provinsi jambi hingga menyurati bahkan mendatangi Komisi Kejaksaan Negeri Pusat untuk menindaki Kriminalisasi yang dilakunan Kacabjari terhadap Masyarakat Desa Mersam.
“Setelah melakukan aksi ini, kami akan surati dan datangi Komisi Kejaksaan Negeri pusat bahkan Kejagung untuk membahas cara kerja pihak Cabjari Muara Tembesi, karena ini sangat jelas sudah membuat kezholiman terhadap masyarat kecil dengan menakut-nakuti, padahal pokok persoalan ini adalah perkara Perdata bukan perkara yang masuk unsur Pidana dan masalah ini kami pastikan tidak ada konflik dengan pihak manapun, apa lagi dalam hal ini pihak Cabjari mengait-ngaitkan jika yang dilakukan petani Mersam adalah masuk kedalam tindak pidana Korupsi.” Tegas Firdaus.
Turut hadir pada aksi itu, Personil Polsek Mersam, Personel Polsek Muara Tembesi, Personel Polres Batang Hari, Abdurrahman Sayuti tim Hukum PMK, Kades Desa Mersam, dan peserta Aksi.