Kasus Penipuan oleh PNS ESDM Batanghari Mulai Disidangkan

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Alasan untuk biaya berobat istri, Yushadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Batanghari menipu Syahril warga Kota Jambi sebesar Rp 15 juta.

Agar korbannya percaya, dia menjaminkan mobil yang diakui miliknya.Dan ternyata mobil yang digadaikan tersebut adalah milik temannya sendiri. Hal ini terungkap pada sidang ke dua di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 11 Februari 2016.

Sidang yang di ketuai oleh hakim Andri Widialaksono meminta keterangan saksi Riyanto. Pengakuan Riyanto, dia tidak mengenal Yushadi, tetapi Syaril-lah yang mengenalkannya.

”Pada bulan November 2015, Syaril membawa Yushadi ke saya dengan maksud ingin meminjam uang. Karena pengakuan Yushadi kepada saya, dia butuh uang untuk berobat istrinya yang mengalami pendarahan,”beber Riyanto.

Karena kasihan, dia meminjamkan uang Rp 5 juta dan Syahril Rp 10 juta. Jadi, pada saat itu melalui Syahril, uang sebesar Rp 15 juta diserahkan ke Yushadi dengan perjanjian di atas meterai uang pinjamannya itu akan secepatnya di kembalikan.Dan, pada hari itu pula Yushadi menyerahkan mobil Toyota Avanza sebagai jaminannya. Hingga hari yang dijanjikan, Yushadi tidak juga membayar hutangnya.

Karena kesal akhirnya, Syahril melaporkan Yushadi ke Polsek Pasar Kota Jambi dengan alasan merasa sudah ditipu oleh Yushadi.

Hakim Andri sempat bertanya kepada Riyanto, kok dia tidak curiga dengan Yushadi. Riyanto menjawab kasihan karena uang tersebut kata Yushadi untuk berobat istrinya.”Saya tidak curiga sama sekali pak,”kata Riyanto kepada majelis hakim.

Dihadapan hakim, Yushadi mengakui apa yang telah di ceritakan oleh Riyanto. Sidang oleh hakim Andri dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan Syahril sebagai korban.

 

(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN