Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Lima Tersangka Jiwasraya

“Masih direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin sertifikat saja ada 1.400, bayangin saja, sertifikat tanah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020.dilansir tempo.co.

Baca juga: BUMN Siapkan Rp5 Triliun Ganti Duit Nasabah Jiwasraya

Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pun mengatakan, selama penyidikan masih berlangsung, pelacakan dan upaya penyitaan aset milik para tersangka masih terus dilakukan.

“Sementara ini, Kejaksaan belum bisa menilai secara keseluruhan nilai aset yang sudah disita. Karena, masih terus dilakukan, dan masih dipilah-pilah,” kata Hari, Selasa kemarin.

Sampai saat ini, aset yang telah disita yakni berupa kendaraan, tanah, dan rekening. Untuk kendaraan, sudah ada delapan mobil dan satu motor yang disita.

Untuk tanah, Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Hari menuturkan, pemblokiran sertifikat tanah juga dilakukan terhadap tersangka Syahmirwan.

Terakhir, penyidik juga sudah memblokir rekening dan akun kustodian milik lima tersangka..

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN