Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gugat Anak Perusahaan PT Sinar Mas Rp 7 Triliun

Inilahjambi, JAKARTA – Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggugat anak perusahaannya secara perdata. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang itu mencapai Rp 7 triliun. “Apa tidak salah?” kata Gandi di kantornya, Senin, 12 Oktober 2015.

Gandi menjelaskan, tuduhan pembakaran hutan terhadap PT Bumi Hijau Mekar (BMH), yang merupakan anak usaha PT Sinar Mas, sudah ada sejak tahun lalu. Selain gugatan perdata yang muncul sekarang, perusahaan itu dituntut secara pidana. “Tapi tidak terbukti,” ucapnya.

Menurut Gandi, tahun lalu memang ada titik api di area konsesi BMH. Namun titik api itu bukan hasil pembakaran oknum, melainkan rembetan dari tempat lain. “Ibaratnya, kalau rumah kamu kebakaran, belum tentu kamu yang membakar, kan?” ujar Gandi.

Bagaimana pun, gugatan itu kini telah diproses di pengadilan. “Jadi kami ikuti prosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat BHM secara perdata. Selain itu, BMH, yang beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pembakar hutan dan lahan. Penetapan status tersangka pembakaran hutan itu juga sudah dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Anang Iskandar.(ij-ono)

 

sumber : tempo

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN