Putra Mantan Bupati Tebo, Iwan Ceper Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Terdakwa kasus korupsi pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun 2007/2008, Iwan Yulianes, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan penjara.
Putra mantan Buptai Tebo, Majid Muaz tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 11 November 2015.
Selain diganjar hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta lebih.
Dalam fakta persidangan terungkap, uang proyek pembangunan jaringan listrik ini mengalir ke PT Kencana Jaya. Uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa Iwan Julianes. Atas dasar itulah uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Iwan.
Selain Iwan, dua terdakwa lainnya, yakni Ilham selaku PPTK dan Suhaimi sebagai KPA divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Pada kasus ini, sebelumnya pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pada satu orang terdakwa yakni atas nama Sutrisno alias Anok.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dan vonis ini lebih lama dari tuntutan JPU. Selain itu dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Kerugiann negara sebesar Rp 400 juta, subsider 4 tahun penjara.
(Muhammad Ikhlas)