Lantik 23 Kades, Al Haris: Kades Dilarang ‘Bermain’ PETI, Ilegal Logging dan…..
Inilahjambi, MERANGIN – Setelah sempat ditunda sekitar dua jam akhirnya Bupati Merangin Al Haris melantik 23 kepala desa terpilih dari empat kecamatan di Kabupaten Merangin, pada Rabu 25 Mei 2916.
Pelantikan yang berlangsung sekitar pukul 11.18 WIB itu dilakukan di aula utama Kantor Bupati Merangin. Bupati sempat meminta maaf atas penundaan pelantikan karena ada masalah teknis.
23 kepala desa yang dilantik, yakni 7 dari Kecamatan Nalotantan, 8 dari Kecamatan Batang Masumai, 4 dari Kecamatan Bangko dan 4 lagi dari Kecamatan Bangko Barat.
“Tugas kades kedepannya semakin berat, karena dana desanya besar. Serapan dana desa harus habis sesuai anggaran dan waktunya. Namun jangan dipaksakan sehingga tidak sesuai aturan. Jika itu dilakukan akan bahaya, bisa masuk penjara,” pesan Bupati dalam sambutannya.
Para kades, lanjut bupati, harus duduk satu meja dengan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dalam pengelolaan dan penyusunan anggaran desa. Sehingga terbuka dalam penyusunannnya dan tidak menjadi permasalahan.
Dalam menerapkan hukum adat di desa, Kades harus netral dan cepat selesaikan jika ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
“Ibu (istri) kades juga harus aktif di masyarakat, bantu Pak Kades membangun desa. Begitu juga ibu Camat bantu Pak Camat,” pinta Bupati.
Kepada para Kades yang dilantik, bupati berpesan agar dapat menjalankan tugas dengan jujur, tulus dan iklas, sehingga nanti menjadi amal jariah bagi semuanya. Berlakulah adil bagi seluruh masyarakat desa.
Menariknya pada cara pelantikan tersebut, para Kades juga dikukuhkan menjadi pemangku adat desanya masing-masing. Setiap Kades otomatis mendapatkan gelar adat, yang nama gelarnya disesuaikan dengan adat dan budaya desanya.
Para Kades berpakaian dinas lengkap itu, juga disumpah adat yang dibimbing Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin, Abdullah Gemuk.
Ini artinya para Kades harus serius dalam menjankan tugaskan, mengingat banyak sumpah yang dibacakan.
Tidak hanya itu, para Kades juga membacakan pakta integritas. Beberapa poin pakta integritas itu disebutkan, kades tidak boleh terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Narkoba, penebangan hutan dan pembakaran lahan.
(Kil)