LSM ABRI Desak DPRD Selesaikan Persoalan Pasar Angso Duo
LSM ABRI Pertanyakan Lagi Soal Pasar Angso Duo
Inilah Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (DPD LSM ABRI) bersama sejumlah pedagang pasar Angsoduo berunjuk rasa damai ke kantor DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura kota Jambi pada Selasa, 3 Maret 2020.
Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali perjanjian/MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. EBN sebagai pengembang dan pengelola Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi.
Menurut Ketua DPD LSM ABRI Provinsi Jambi, Saut Tampubolon, DPRD harus mengevaluasi kembali harga jual bangunan kepada pedagang.
Sebab menurut mereka, dengan ukuran kios 3×4 meter, harga yang ditetapkan sangat mahal.
Sementara itu Ketua LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Provinsi Jambi, Andre Sirait, mempertanyakan soal bagi hasil retribusi parkir di pasar tersebut.
“Mempertanyakan soal bagi hasil restribusi 60:20:20 seperti yang sudah disepakati antara PT. EBN dengan Pemprov dan Pemkot Jambi,” katanya.
Mereka juga mempertanyakan pembangunan sarana prasarana lahan parkir Pasar Angso Duo Baru yang berada di luar Legalitas/ MoU/HGU (Gerbang dan Pintu Parkir)
Mempertanyakan legalitas pembangunan pagar yang dilakukan pada malam hari menggunakan alat berat sejenis Beko Loder, sementara gugatan para pedagang relokasi dalam proses di tingkat kasasi.
Mempertanyakan rekomendasi izin operasi Pasar Angso Duo Baru yang dikantongi oleh PT. EBN.
DPD LSM ABRI berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti tuntutan para pengujuk rasa.
Aspirasi pedagang Angso duo lopak lamo diterima wakil rakyat, Sapuan Ansori komisi III DPRD Provinsi Jambi.
“Sapuan berjanji akan menindaklanjuti sejumlah permintaan pengunjuk rasa dalam waktu dekat ini,” kata Andre Sirait.
(*/)