Miris, Tahun Baru Gadis Asal Desa Sungai Putih, Bangko Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Pacar

Inilahjambi, MERANGIN – Nasib malang yang di alami MK (16) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, dirinya harus menanggung malu akibat di gauli dan direnggut keperawanannya oleh pacarnya sendiri di malam tahun baru kemarin.

Mulanya sang pacar berinisial DH menjemput MK ke tempat dia bekerja, dengan alasan kepada bos-nya akan mengantar MK pulang ke rumahnya.

Bukannya diantar pulang, malah MK di ajak pacarnya ke Kabupaten Bungo untuk merayakan tahun baru dan menginap di salah satu hotel yg ada di Bungo.

Sesampai di hotel, MK di rayu dan di bujuk oleh pelaku hingga keperawanan MK berhasil di renggut.

Persetubuhan itu pun tak hanya sekali, MK mengakui jika dirinya di setubuhi pelaku hingga 4 kali pada malam tahun baru itu.

Pelaku juga tak membolehkan MK pulang dan MK pun di bawa selama 2 hari oleh pelaku dan di inapkan di salah satu hotel di bungo.

Merasa karyawannya tak kunjung masuk dan bekerja, akhirnya pemilik warung tempat MK bekerja menanyakan kepada pamannya MK yang berada di Bangko. Namun sang paman pun mengatakan tidak tahu jika MK pulang ke rumahnya pada malam tahun baru dan di antar oleh pacarnya.

Merasa kehilangan, sang paman pun langsung melaporkan keponakannya yang di bawa pacarnya sendiri ke Polres Merangin.

Usai mendapatkan laporan, tim buser Satreskrim Polres Merangin langsung mencari, mengamankan pelaku di jalur tiga Kota Bangko denga cara memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Melalui Kasat Reskrim AKP Ike yulianto membenarkan jika telah mengamankan DH warga Kelurahan Pematang Kandis dengan tuduhan mencabuli dan melarikan anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Meranginn, sekarang masih kita periksa, pelaku di laporkan oleh bapak korban atas pencabulan dan mebawa lari anak di bawah umur, “ungkap AKP Yulianto, Senin (4/1).

“Korban masih kita periksa untuk mengetahui motif pelaku membawa kabur korban yang tak lain pacarnya sendiri selama dua hari di kabupaten bungo hingga mensetubuhinya. Pasal 81 pasal 82 dengan ancaman 15 penjara, ” tutup AKP Yulianto.

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN