Oknum PT WKS Lakukan Perusakan Lahan 130 Haktar, Kelompok Tani Maju Jaya Laporkan Tindak Pidana ke Polres
Inilahjambi.com, Batang Hari — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Harapan Jaya desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari didampingi Kuasa Hukum dari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Arah Keadilan Batang Hari (AKB), laporkan oknum karyawan PT Wira Karya Sakti (WKS)Distrik 8 Resort Jambi kepada Satreskrim Polres Batang Hari.
Laporan kepada Satreskrim Polres Batang Hari itu dilakukan atas dugaan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana Sub Pasal 406 KUH Pidana, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor/307/XII/Res. Batang Hari. Selasa, (19/12/2023).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Jamal selaku Ketua kelompok Tani Harapan Jaya terkait kronologis singkat pada Berita Acara Pelaporan (BAP), kepada Reskrim Polres Batang Hari mengungkapkan, dirinya diberitahu saudara Amran Amid yang merupakan anggota kelompok tani maju jaya jika, ratusan Haktar tanaman milik kelompokmya sudah di semprot (dirancun) dengan menggunakan Drone.
“Dan Pondok Kelompok Kito Jugo di bakar oleh orang yang tidak kami ketahui identitasnya”, ungkap Jamal saat dimintai keterangan oleh Satreskrime polres.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Jamal. Saya bersama anggota kelompok tani langsung melakukan pengecekan Ke lokasi dan saat itu kami menemukan bahwa, Pondok Kelompok Tani sudah habis terbakar dan sebagian Tanaman juga sudah ada yang layu karena di semprot.
” Kemudian pada saat itu saya bersama beberapa anggota kelompok tani pun berkumpul untuk mencari siapa yang telah melakukan pembakaran Pondok dan menyemprot (Meracuni) Tanaman di lokasi tersebut, namun pada saat itu kami tidak menemukan siapa yang telah melakukan pengerusakan tersebut”, ujarnya.
Lebih jauh lagi Jamal mengatakan, kemudian pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib, saya bersama anggota kelompok Tani menemukan Karyawan PT WKS yang bernama saudara Yulianto, dan Pohan sedang berdiri di lokasi mengawasi Anak buahnya yang sedang menyemprot tanaman milik kelompok tani dengan menggunakan Drone.
“Dan kami kemudian mencoba untuk menghentikan aktifitas tersebut melalui saudara Pohan, namun saudara Pohan mengatakan, yang bisa menghentikan saya cuma rombongan Muslim, baru saya mau berhenti. Kalau bukan saudara Muslim yang menyuruh saya tetap melanjutkannya”, papar Jamal.
“Setelah mendengar hal tersebut saya langsung mengumpulkan anggota kelompok tani dengan maksud untuk sepakat melaporkan pengerusakan yang dialami oleh kelompok Tani. Atas Kejadian tersebut saya melaporkan Peristiwa yang saya alami ke Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih Lanjut”, sambungnya.
Pasca diambilnya keterangan oleh Satreskrime Polres Batang Hari. Kepada Awak Media ini, Jamal pun menyampaikan harapanya agar pihak penegak hukum Polres Batang Hari dapat melakukan tindakan atau penyelidikan dengan tegas.
“Kami sangat berharap, pihak penegak hukum dapat membantu kami untuk menuntaskan permesalahan kami petani kecil ini dengan seadil-adilnya. Karena kerugian materil yang kami alami itu berjumlah kurang lebih Rp 3 Miliar atas kerusakan semua tanaman dari tanah seluas 130 Haktar,” tutupnya.