“BH” Seperti ini Masih Banyak Berkeliaran di Jambi, Kenapa Belum Ditilang Polisi?

Inilahjambi, JAMBI – Pasal 68 Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan, bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.

Pengguna kendaraan baik roda dua atau empat dan lebih wajib menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat pertama membeli kendaraan. Jika sudah dimodifikasi, akan kena tilang.

Dikutip dari Kompas otomotif, terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Seperti apa? Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan itu:

Baca dulu:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca/angka diarahkan kebelakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya dirubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi ,seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat diluar ukuran (terlalalu besar/terlalu kecil.
6. TNKB dirubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Lihat juga:

Namun kenyataannya di Jambi, masih banyak ditemukan nomor polisi mobil dan motor yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan (lihat gambar).

Bagaimana tanggapan Satlantas Polresta Jambi? Inilahjambi, tengah berusaha menghubungi Kasat Lantas Polresta Jambi untuk dimintai tanggapannya terkait maraknya nomor polisi kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai aturan di Jambi.
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN