Pastikan Sesuai Tahapan, Bawaslu Merangin Lakukan Pengawasan Kampanye PKN

Inilah Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, beserta empat anggota lainnya mengawasi kegiatan kampanye terbuka partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kecamatan Tabir Lintas, Minggu (17/12/2023).

Selain Itu, pada kegiatan Kampanye tersebut Bawaslu Merangin juga didampingi Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan/ Desa se-Kecamatan Tabir Lintas.

Himun Zuhri menyampaikan, ada beberapa kegiatan kampanye di hari ini yang sama, tapi pihaknya lebih memfokuskan pengawasan kampanye PKN, karena melakukan pertemuan terbuka.

“Selain melakukan pengawasan kita juga sebelumnya menemui beberapa kekeliruan pada kampanye yang diajukan partai PKN, hal ini berdasarkan tembusan pemberitahuan melalui STTP yang masuk. Jadi dalam surat pemberitahuan itu dilakukan di lapangan, maka kita sarankan diruangan tertutup karena bentuknya hanya kampanye terbatas,” terang Himun.

Karena lanjut Himun, kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan .

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu: Lokasi Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup,” jelas Himun.

Selain itu lanjut Himun, undangan Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak.

“Kalau untuk Nasional 3.000 (tiga ribu) orang, Untuk Provinsi 2.000 (dua ribu) orang dan untuk Kabupaten 1.000 (seribu) orang. Kemudian dalam undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu,” ucap Himun.

Sementara itu, anggota Bawaslu Merangin, Ibnu Jaril menambahkan, selama pengawasan masa kampanye Bawaslu Merangin juga mengupayakan pencegahan, seperti peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kepolisian.

“Beberapa temuan kita dan teman-teman panwaslu kecamatan, ada peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU Merangin. Namun sudah dilakukan penanganan dan sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU Merangin,” ujarnya.

Selain itu lanjut Jaril, Bawaslu Merangin juga sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN.

“Atas laporan tersebut, Bawaslu Merangin menyatakan tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, dugaan tersebut dijadikan infrormasi awal dan sudah teruskan ke KASN,” tambahnya.

Dikatakannya, Bawaslu Merangin akan lebih mengutamakan pencegahan jika dibandingkan dengan penindakan. Untuk pengawasan itu, dimulai dari tingkat Desa yakni Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Bawaslu kabupaten Merangin. (*)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN