Pemerintah Tidak Akan Angkat Honorer K2 Bukan Sarjana Jadi CPNS?
Inilahjambi, JAKARTA – Rencana pengangkatan guru honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS menabrak sejumlah aturan undang-undang. terlebih honorer K2 didominasi lulusan SMA, bahkan ada yang hanya SD. Khusus guru, aturan UU Guru dan Dosen jelas menyebutkan, semua calon guru wajib berijazah D4 atau S1.
Bagaimana kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terhadap guru honorer K2, berikut pernyataan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu 24 Oktober 2015 lalu:
Apakah masih ada guru honorer K2 yang bukan lulusan D4 atau S1?
Ya masih ada, makanya itu pemerintah serba dilematis. Aturan UU Guru dan Dosen kan sudah jelas.
Kalau begitu, Kemdikbud tidak akan mengangkat guru honorer K2 bukan lulusan sarjana?
Pemerintah harus menegakkan aturan, bagaimana bisa aturan yang sudah dibuat kita langgar. Sejak tanggal 30 Desember 2005, semua calon guru harus memenuhi UU Guru dan Dosen pasal 8 yaitu memiliki ijazah S1/D4, kompeten dan bersertifikat. Kalau mau jadi CPNS harus lulus seleksi. Siapapun dia kan.
Yang bikin ruwet lagi, guru honorer K2 ini tidak lulus tes. Coba bayangkan bagaimana nasib dunia pendidikan kita, kalau orang yang tidak lulus tes tapi ngotot diangkat CPNS.
Contohnya saja anak sekolah, tidak lulus ujian kenaikan kelas. Kalau tidak lulus ujian, apakah berani mereka menuntut naik kelas. Begitu juga dengan pelamar CPNS umum, yang tidak lulus tes, ketika tidak lulus apakah etis menuntut diangkat. Itu logikanya saja, karena pandangan di masyarakat harus kita luruskan.
Iya benar mereka ini sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi bukan berarti kita menggadaikan kualitas pendidikan anak-anak ke tenaga pendidik yang tidak berkualitas.
Anda ikhlas tidak menitipkan anak-anak Anda ke tenaga pendidik yang kompetensinya rendah. Mau tidak anak-anak Anda dididik oleh guru yang pengetahuannya pas-pasan. Jawabannya pasti kan tidak, makanya itu pemerintah selalu membuat formula agar pendidikan di Indonesia meningkat dengan meningkatkan kualitas guru.
Guru yang hebat tidak akan kesulitan ketika pemerintah gonta-ganti kurikulum. Tapi kalau gurunya berkemampuan pas-pasan, sebagus apapun kurikulumnya tidak bisa mendongkrak mutu pendidikan siswa.
Langkah pemerintah?
Guru yang diangkat harus S1 dan bersertifikasi, itu mutlak. Tanpa itu pemerintah tidak akan mengangkat calon guru menjadi CPNS.
Termasuk guru honorer K2?
Kan sudah jelas aturannya, jadi siapapun yang tidak sesuai standar, tidak bisa diangkat CPNS. Kemdikbud juga tidak mau mengusulkan kalau dua syarat itu tidak dipenuhi.
Ketika sudah menjadi guru pun mereka harus menjalani serangkaian tes terdiri dari Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). UKG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 8 UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4, Kompetensi, dan Sertifikasi Pendidik.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan ketika guru berhadapan dengan peserta didik. PKG dilakukan untuk mengukur kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Pihak yang melakukan penilaian kinerja guru adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, peserta didik, komite sekolah, dan dunia usaha/dunia industri untuk kejuruan.
Hasil UKG dan PKG akan dijadikan sebagai bahan pemetaan untuk pembinaan karir guru. UKG/PKG dijadikan sebagai training need analisis. Ke depan pemberian diklat harus berdasarkan hasil UKG/PKG agar pelatihan tepat sasaran. Hasil UKG/PKG akan dikirimkan ke pihak-pihak terkait untuk dapat dijadikan landasan perbaikan mutu guru.
Jadi guru honorer K2 juga wajib sertifikasi?
Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Sampai saat ini sertifikasi masih ditanggung negara, tapi ke depan harus dibayar sendiri. Tentu untuk affirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa.
Guru dites setiap tahun apa tidak bikin stres Pak?
Tidak begitu dong. Guru harus selalu siap diuji kompetensinya. Dari situ bisa dilihat capaian kompetensi gurunya. Yang kompetensinya rendah kita tingkatkan. Pemda juga harus berperan meningkatkan kompetensi gurunya. Mutu pendidikan maju atau tidak ada di tangan tenaga pendidik.
Bagaimana dengan program guru garis depan (GGD), honorer K2 punya peluang juga?
Tentu saja bisa sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 UU 14/2005 tentang guru dan dosen yaitu berkualifikasi S1/D4, berkompeten, dan memiliki sertifikat pendidik. GGD berasal dari SM3T, PPG Kolaborasi, dan PPG basic science. GGD dikirim salah satu syaratnya harus memiliki tiga komponen tersebut dan lulus seleksi CPNS. Nah tentu saja selain lulusan SM3T dan lain-lain bisa menjadi GGD sepanjang diperlakukan sama dengam GGD.
(Olivia Admira)