Penangkapan Buru Kecil PT SBPU Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Oknum Polsek Maro Sebo Digugat di Praperadilan

MUAROJAMBI. Inilahjambi.com Pasca ditetapkan sebagai tesangka dan ditahannya Dadang Wirawan (40 Tahun) Warga kota Jambi yang merupakan Buruh Kecil di PT Sungai Bahar Pesifik Utama (SBPU) oleh Penyidik Polsek Maro Sebo dengan dugaan “Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan”, Kuasa Hukum Dadang Gugatkan Praperadilan terhadap Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kronologis penangkapan yang terjadi yakni, diketahui Kepolisian Sektor Maro Sebo melakukan penangkapan terhadap Dadang di lokosi PT SBPU di Desa Niaso dengan tindakan mengambil kabel tembaga bekas potongan yang berada di lingkungan kerja PT SBPU dan ingin dibawa pulang.

Diketahui Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teknisi listrik pada PT SBPU.

Namun penetapan tersangka yang dilakukan anggota Polsek Maro Sebo terhadap Dadang tersebut diduga, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tidak melalui mekanisme hukum acara yang berlaku, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Dadang yakni Abdurrahman Sayuti serta tiga Rekan Pengacara Dadang lainnya.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami yakni Dadang diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh kecil dan bentuk ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil, Penyidik Polsek Maro Sebo dalam hal ini telah menetapkan klien kami melanggar Pasal 374 KUHP, dimana penetapan Pasal tersebut kontradiktif dengan peristiwa hukum yang dilakukan klien kami, serta kami meyakini penetapan tersebut tidak memiliki alat bukti awal yang cukup” imbuhnya saat ditemui oleh awak media ini di kantor LBH Arah Keadilan Batang Hari yang terlatak di Muara Bulian.

Kemudian saat dikonfirmasi atas diajukannya praperadilan terhadap Polsek Maro Sebo, Kuasa Hukum Dadang membenarkan hal tersebut bahwa telah mengajukan Permohonan praperadilan sebagai Pemohon, setelah ditelusuri pada laman Informasi PN Sengeti telah ditetapkannya Tanggal sidang praperadilan tersebut dan akan berlangsung 1 Agustus 2022 .

Adapun Petitum atau permohonan Kuasa Hukum yakni diantaranya, meminta Hakim yang memeriksa perkara untuk memutuskan perakara Praperadilan.

“Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdurahman

Dilanjutnya, “Adapun bunyi Pasal 374 KUHP yakni, Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencurian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” lanjutnya.

Dirinya juga berujar Bahwa, akhir-akhir ini maraknya Pengadilan Negeri menerima permohonan praperadilan dikarenakan hal tersebut merupakan hak tersangka atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah diberikan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai sarana pengawasan horinzontal dalam proses. penegakan hukum.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN