Penghina HBA di Media Sosial Jadi Tersangka Pencemar Nama Baik
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Penyebar pesan-pesan tidak etis dan berbau penghinaan serta fitnah di media sosial (Black Berry Masenger) terhadap mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ditetapkan sebagai tersangka pencemar nama baik oleh Penyidik Polda Jambi, pada Senin 9 November 2015, seperti dilansir Jambi Update.
Tersangka berinisial FM ini dilaporkan oleh Hasan Basri Agus pada 14 Agustus 2015 lalu ke Polda Jambi, setelah HBA menerima pesan yang membuat dirinya tidak nyaman.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas)Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka FM dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Melanggar pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasan Basri Agus (HBA), Sarbaini, membenarkan pihaknya telah membuat laporan baru ke Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap HBA.
Sarbaini juga mengatakan, dirinya diberi kuasa oleh HBA untuk membuat laporan, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus nomor 18/Pid/SKK-S.A/VIII/2015.
(Muhammad Ikhlas)