Pria Menyamar Pakai Suara Wanita Cantik Tipu Pengusaha Jambi Sampai Rp10 Miliar?

Inilahjambi, JAKARTA – Satu dari tiga anggota komplotan Anita yang menipu seorang pengusaha Jambi berinisial DS, diketahui bernama Nizar (34).

Nizar dapat ditangkap karena polisi berhasil melacak nomor ponsel milik Anita, yang selalu digunakan untuk menghubungi DS.

Belakangan diketahui, ponsel mili Anita ternyata selalu dipegang oleh Nizar. Uniknya, Nizar sendiri secara fisik agak keperempuanan (kemayu). Dia bahkan dapat meniru suara perempuan. Dan kesehariannya juga bersuara seperti perempuan.

Berita Terkait:

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Susanto,
pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan Nizar membantu Anita.

“Anita ini masih kita cari. Menurut korban dan pelaku, Anita ini memang ada orangnya dan kemungkinan bersekongkol dengan tersangka Nizar. Menurut tersangka Nizar, Anita ini ada dan berparas cantik,” ujar Eko Hadi Susanto, Jumat, di Jakarta.

Namun Eko belum dapat memastikan, apakah Nizar ini yang menipu korban (dengan menyamar sebagai perempuan) atau ada persekongkolan dengan Anita.

“Masih kami dalami. Tetapi yang pasti handphone Anita ada dalam penguasaan Nizar,” imbuh Eko.

Selain Nizar, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku lainnya yakni Oki Maulana (27) dan Widhi Hariyanto (28) serta Bagas Aditya (31).

Ketiganya ditangkap karena menyediakan rekening penampungan dari hasil kejahatan.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan keterlibatan Nizar membantu Anita.

“Setiap melakukan penipuan terhadap korban, tersangka Anita ini selalu ditemani oleh tersangka Nizar karena handphone yang merupakan alat kejahatan dititipkan oleh tersangka Anita kepada tersangka Nizar,” ungkap Handik.

Handik mengatakan, tersangka Oki dan Widhi ditangkap karena menampung uang hasil kejahatan Nizar. Oki dan Widhi mendapatkan komisi dari Nizar untuk setiap uang korban yang ditransfer ke rekeningnya.

“Setiap mendapatkan uang hasil kejahatan, tersangka Oki dan Widhi mendapatkan pembagian uang hasil kejahatan tersebut dari tersangka Nizar paling sedikit Rp 300 ribu dan paling besar Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

 

 
(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN