Proyek Rp2 Milyar Dibongkar, Kadis PU: Privasi Wakapolda Jambi Terganggu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi M Fauzi/Foto: Metrojambi.com

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi M Fauzi/Foto: Metrojambi.com

Proyek Rp2 Milyar Dibongkar, Kadis PU: Privasi Wakapolda Jambi Terganggu


Inilah Jambi – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, M Fauzi mengatakan, pembongkaran asset Pemerintah Provinsi Jambi di Tanggo Rajo dilakukan atas permintaan Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso.

Permintaan itu disampaikan melalui surat Dirkrimsus Polda Jambi ke Dinas PU, dengan alasan privasi wakapolda terganggu dengan adanya bangunan itu disana.

“Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, itu, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda. Karena bangunan yang dibuat itu kan tinggi, sementara Rumah Dinas Wakapolda itu kan di bawah, itu salah satu keberatan mereka, makanya dibongkar,” kata Fauzi kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 17 Januari 2022.

Menurut Fauzi, rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo itu karena bangunan lama disana hancur karena puting beliung. Gubernur Jambi juga ingin kawasan itu dirapikan, sekalian menjawab usul pedagang yang jadi korban di tempat itu, sekalian sebagai salah satu penunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

“Tanggal 27 Desember 2021 pekerjaan itu dinyatakan selesai, Kemudian ada permintaan dari Pak Wakapolda melalui Dirkrimsus. Kemudian saya sampaikan ke Pak Gubernur. Disposisi Pak Gubernur, “ikuti sesuai aturan”. Dan surat perintah Wakapolda itu menjadi pegangan kita,” terang Fauzi lagi.

Bagaimana aset ini selanjutnya, disebutkan Fauzi, pihaknya menunggu perintah Gubernur Jambi (kemana akan dipindahkan).

Fauzi menerangkan, proses pembongkaran aset saat itu disaksikan banyak pihak. Dia mengklaim prosesya sudah sesuai prosedur.

“Pertama dasarnya surat perintah tadi. Kita bongkar disaksikan banyak pihak. Bahwa bangunan itu sudah selesai, sebelum dibongkar,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang kini juga menaungi aset-aset Pemprov Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, bahwa aset tersebut belum tercatat sebagai aset Pemprov Jambi. Proyek itu, kata dia, belum dicatat, tapi sudah dihancurkan. Dan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran aset itu.

“Itu masih kegiatan di PU. Bakeuda tidak dilibatkan. Itu pekerjaan baru yang seharusnya dicatat sebagai aset. Tapi secara detail bisa ditanyakan ke dinas PU sebagai pelaksana kegiatan ” kata Agus menjawab Inilah Jambi, melalui pesan WhatsApp, Senin.

Sebelumnya, Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir merespons keras pembongkaran asset Pemprov Jambi di Tanggo Rajo, Ancol oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut Nasroel, harus ada yang bertanggung jawab atas pembongkaran asset tersebut. Secara prosedural, lanjut Nasroel, jika pembongkaran itu dimaksudkan sebagai penghapusan aset, maka harus melibatkan DPRD, Gubernur Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak Polda Jambi.

“Itu asset pemerintah. Tidak bisa dihapus begitu saja. Harus secara prosedural. Empat (4) lembaga itu harus membahasnya. Itu uang negara, uang rakyat,” tegas Nasroel, Senin 17 Januari 2022.

Sayangnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang dikonfirmasi sejumlah media tidak mau memberikan tanggapan. Alasannya, belum mengetahui persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sementara Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso juga belum merespon pesan WhatsApp yang dikirim Inilah Jambi.

Baca berita selengkapnya.

 

(Nurul Fahmy)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN