Putusan MK Soal PSU Pilgub Jambi Tak Jelas, Data Bodong Terungkap

Putusan MK Soal PSU Pilgub Jambi Tak Jelas, Data Bodong Terungkap


Inilah Jambi – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur Jambi masih menyisakan pertanyaan dan kelucuan.

Bagaimana tidak, sejumlah data yang diungkap kuasa Hukum pasangan CE-Ratu Munawaroh terungkap tidak valid alias bodong karena memuat keterangan palsu. Namun selama persidangan fakta itu tidak dipertimbangkan oleh Hakim MK saat mengambil putusan.

Data bodong alias keterangan palsu itu terungkap dari postingan akun Ritas Mairi Yanto yang menyebutkan bahwa ada beberapa saksi yang sudah memiliki KTP dan ikut mencoblos, namun disebut mencoblos tanpa KTP dan Suket.

Beberapa saksi itu bahkan disebut tidak pernah menandatangani surat keterangan yang dibawa oleh kuasa hukum CE -Ratu yang dijadikan bahan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Surat tersebutlah yang diduga merupakan keterangan palsu.

Keterangan tidak jelas itu termaktup dalam permohonan kuasa hukum CE-Ratu dari Ihza & Ihza Law Firm. Padahal dalam kesaksiannya seperti yang diposting Ritas 16 Mei 2021, warga atas nama Sigit Wahyudi dan Reski itu ikut mencoblos di TPS dan menyatakan telah memiliki KTP sebelum Pilgub Jamb9 Desember 2020 lalu.

“Anak ini Sudah memiliki E KTP Sebelum Pilgub 9 Des 2020 dan Beliau ikut mencoblos di TPS , tetapi ada surat pernyataan atas Namanya ada dalam Gugatan di MK beliau dibilang mencoblos Tanpa menggunakan E KTP atau suket, padahal anak ini mencoblos menggunakan E KTP dan tdak pernah menandatangani Surat pernyataan yg dibawak ke MK itu…. kok bisa PSU yaa🤣😂,” tulis Ritas di akun FB-nya.

Mungkin gambar teks yang menyatakan '20. Muaro Pijoan 01 ਹ IHZA&IHZA LAWFIRM 02 1505010901200004 1505011411030002 1030002 1505014702010004 5014412010002 223 Sigit Wahyudi Reski Milawati Desus Yandini Rahmadantia 229'

 

Ritas sebelumnya juga menjadi saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil

Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi. Atas putusan tersebut, KPU menetapkan pelaksanaan  PSU Pilgub Jambi pada Mungkin gambar teks

27 Mei 2021.

 

 

 

 

Mungkin gambar satu orang atau lebih

 

 

 

 

 

 

Baca juga:

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN