Putusan MK Soal PSU Pilgub Jambi Tak Jelas, Data Bodong Terungkap
Putusan MK Soal PSU Pilgub Jambi Tak Jelas, Data Bodong Terungkap
Inilah Jambi – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur Jambi masih menyisakan pertanyaan dan kelucuan.
Bagaimana tidak, sejumlah data yang diungkap kuasa Hukum pasangan CE-Ratu Munawaroh terungkap tidak valid alias bodong karena memuat keterangan palsu. Namun selama persidangan fakta itu tidak dipertimbangkan oleh Hakim MK saat mengambil putusan.
Data bodong alias keterangan palsu itu terungkap dari postingan akun Ritas Mairi Yanto yang menyebutkan bahwa ada beberapa saksi yang sudah memiliki KTP dan ikut mencoblos, namun disebut mencoblos tanpa KTP dan Suket.
Beberapa saksi itu bahkan disebut tidak pernah menandatangani surat keterangan yang dibawa oleh kuasa hukum CE -Ratu yang dijadikan bahan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Surat tersebutlah yang diduga merupakan keterangan palsu.
Keterangan tidak jelas itu termaktup dalam permohonan kuasa hukum CE-Ratu dari Ihza & Ihza Law Firm. Padahal dalam kesaksiannya seperti yang diposting Ritas 16 Mei 2021, warga atas nama Sigit Wahyudi dan Reski itu ikut mencoblos di TPS dan menyatakan telah memiliki KTP sebelum Pilgub Jamb9 Desember 2020 lalu.
“Anak ini Sudah memiliki E KTP Sebelum Pilgub 9 Des 2020 dan Beliau ikut mencoblos di TPS , tetapi ada surat pernyataan atas Namanya ada dalam Gugatan di MK beliau dibilang mencoblos Tanpa menggunakan E KTP atau suket, padahal anak ini mencoblos menggunakan E KTP dan tdak pernah menandatangani Surat pernyataan yg dibawak ke MK itu…. kok bisa PSU yaa🤣😂,” tulis Ritas di akun FB-nya.
Ritas sebelumnya juga menjadi saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil
Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi. Atas putusan tersebut, KPU menetapkan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi pada
27 Mei 2021.
Baca juga: