Rasain, Patrice Rio Capella Dituntut Mendekam di Penjara Seumur Hidup
Inilahjambi, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, tersangka penerima suap senilai Rp200 juta yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrho, dituntut hukuman mendekam di penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rio dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai terdakwa selaku anggota DPR patut diduga menerima hadiah untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan, kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 November 2015.
Yudi mengatakan, penyelidikan tersebut, yakni terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, lanjut dia, penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Menurut Yudi, Rio memiliki kewenangan karena bekerja sebagai Komisi Hukum DPR. “Mitra kerja Rio adalah Kejaksaan Agung,” ujar Yudi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Rio dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepi atau keberatan.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Rio terhadap dakwaan jaksa KPK.
(Muhammad Ikhlas)