Sekda Ajak Pemkab/Pemkot Optimalisasi Pendapatan Daerah

Inilahjambi – Rapat Koordinasi Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019 dan Penandatanganan Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten/Kota Tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah dibuka resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto, Senin (12/8/2019).

Hadir dalam acara sejumlah SK dikabupaten/kota dalam provinsi Jambi, kepala UPTD samsat kabupaten/kota serta tamu undangan lain.

Sekda mengatakan dirinya sangat mengapresiasi dengan acara ini karena merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dalam pembangunan di Provinsi Jambi. Untuk itu pihaknya menghimbau agar Pemerintah Daerah saling berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa agar masyarakat patuh dan tepat bayar pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya.

“dengan komitmen yang baik kita optimis dapat mengerjakan target yang diinginkan dan kami mohon juga untuk pemerintah daerah berkoordinasi dan kerjasama dalam meningkatkan PAD,  “sebut Sekda.

Diterangkan pihaknya ada bagi hasil yang diberikan kepada kabupaten kota atas PAD provinsi Jambi. Dalam hal ini jika pajak naik maka bagi hasil juga akan naik, dan begitu sebaliknya.

“Tahun 2018 lalu, setidaknya ada 542 milyar dari PAD yang diserahkan kembali kepada pemkab pemkot , atau rata-rata kabupaten kota memperoleh sekitar 50 milyar rupiah dari kucuran bagi hasil tersebut, “pungkasnya.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan rakor Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019, kepala Bakeuda provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan, total realisasi penerimaan pajak daerah provinsi jambi periode 1 Januari hingga 31 Juli 2019 mencapai Rp 789 milyar lebih dengan persentase capaian 60,87 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2019. “dilihat dari target tahapan sampai dengan Juli sebesar 58,33 persen terjadi over target sebesar 2,54 persen atau senilai 32 milyar lebih, “ungkapnya.

Sedangkan untuk penyalurah DBH yakni dana bagi hasil tahun anggaran 2018 telah menggunakan pergub 11 tahun 2019 tentang perubahan atau pergub nomor 23 tahun 2017 dimana skema perhitungan DBH BBN-KB telah dihitung berdasarkan domisili kendaraan yang melakukan proses bea balik nama sesuai kesepapakatan rakor pendapatan.

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN