Situasi Pangan Genting? Satgas Mendadak Kumpulkan Pengusaha Beras di Jambi
Inilahjambi, JAMBI — Satuan tugas pengendali harga (Satgas Pangan) Provinsi Jambi mendadak mengumpulkan puluhan pengusaha beras di Mapolda Jambi, pada Selasa 25 Juli 2017.
Kabid Pelayanan Publik Bulog Jambi Saidi, mengatakan, tim Satgas Pangan Provinsi Jambi telah menekankan pengusaha agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Bagi pengusaha yang sering menimbun beras, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin dari satgas.
“Dari hasil rapat tadi, adanya kesepakatan bersama dengan pengusaha beras di Jambi, agar menjual beras diatas HET yang ditentukan, yakni tuk HET beras medium Rp. 9.500 per kilogramnya,” katanya, Selasa 25 Juli 2017 di ruang kerjanya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Untuk mencari para penimbun beras, katanya, Tim Satgas Pangan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang-gudang beras milik para pengusaha.
“Pasalnya, para mitra (pengusaha) beras tidak diperkenankan menimbun beras bila terjadi kelangkaan beras di pasaran,” tegas Saidi.
Mereka, lanjutnya, dinilai tidak menjalankan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
“Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini sudah berlaku sejak 16 Mei lalu untuk sembilan harga komoditi bahan pokok,” tutur Saidi mengakhiri.
(Azhari)