Tolak Gunakan Duit Baru Karena Alasan Logo Palu Arit, Kepala BI Jambi: Bakal Dipidana
Inilahjambi, JAMBI – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jambi V Carlusa, mengatakan, uang rupiah cetakan terbaru sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Maka itu, siapapun yang menolak menggunakan uang itu sebagai alat pembayaran sah, maka dapat dipidana.
Munculnya isu penolakan menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dilatarbelakangi oleh peberitaan tidak jelas yang menyebutkan uang kertas baru keluaran BI itu mengandung logo palu-arit. Lambang komunisme internasional.
“Jika ada yang menolak menerima ketika dibayar menggunakan uang rupiah baru, dia bisa dipidana,” ujar V Carlusa di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Simpang Telanaipura, Kamis 12 Januari 2017.
Untuk itu, Carlusa menghimbau seluruh warga Provinsi Jambi agar menerima jika ada yang membayar menggunakan uang rupiah baru tersebut.
Sindikasi: klikjambi.com
Editor Nurul Fahmy