Upah Buruh Naik, Bos Maspion Tawarkan Karyawan Pensiun Dini
Inilahjambi, JAWA TIMUR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016.
Penetapan besaran nilai UMK itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Kenaikan upah buruh yang mencapai 12,5 persen dibanding tahun 2014, dirasakan berat oleh sejumlah perusahaan di Jawa Timur. Presiden Direktur Grup Maspion, Ali Markus, mengakui keputusan itu ibarat pil pahit yang harus ditelan para pengusaha.
“Ibarat pil pahit, ini harus kita terima. Tetapi dengan catatan, pemerintah pusat harus cepat bertindak. Ada perbaikan di tahun depan, dengan mengikuti PP 78 Tahun 2015,” kata Presiden Direktur Grup Maspion, Alim Markus di Surabaya, Selasa 24 November 2015.
Terkait dengan kenaikan UMK Jatim, Grup Maspion lanjut Alim, berencana menawarkan pensiun dini kepada 1.800 karyawannya. Hal tersebut dilakukan guna efisiensi dan upaya perusahaan untuk tetap bertahan.
“Penerapan UMK tahun ini sangat berat bagi kita, khususnya pengusaha di Jawa Timur, oleh karena itu kami melakukan berbagai cara, salah satunya menawarkan pensiun dini,” ujar Alim Markus.
Alim menyebut tawaran pensiun dini bagi karyawan juga pernah dia lakukan pada tahun 2014. “Kalau terpaksa, akan kita tawarkan pensiun dini, kurang lebih jumlahnya sama 1.800 karyawan dari total sebanyak 27 ribu karyawan yang ada,” tegasnya.
Penetapan UMK yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur dinilai Alim sangat memberatkan, karena tidak sepenuhnya mengacu pada PP 78, yang menetapkan kenaikan sebesar 11,5 persen.
Alim juga berharap penetapan UMK tahun depan bisa tegas, mengacu pada PP 78, agar tidak semakin banyak pengusaha yang keberatan dan gulung tikar. Sebagai contohnya, perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Jabon, sudah tidak ada lagi yang mampu bertahan.
“Itu salah satu imbas terlalu beratnya penetapan UMK,” papar Alim.
Akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan di Jawa Timur terancam menempuh relokasi ke daerah yang nilai UMK-nya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk. “Soal relokasi, kita serahkan kepada penguasaha dan itu adalah pilihan mereka masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Itu dibarengi gelombang aksi unjuk rasa, yang terus berlanjut sampai 27 Nopember.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
(Olivia Admira)