Zola Tegur Kadis Perkebunan Soal ‘Pergub Harga Karet’, “Jangan Bertele-Tele, Ini Hajat Hidup Petani…”

Inilahjambi, JAMBI – Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku telah menegur Kepala Dinas Perkebunan karena dinilai lamban menyelesaikan Peraturan Gubernur terkait dengan harga karet.

“Pergub karet bersih, saya tegur kepala dinas terkait agar jangan bertele-tele, ini hajat hidup petani karet,” kata Zola saat menjamu kunjungan Anggota DPD RI Dapil Jambi di Rumah dinas Gubernur.

Dikatakannya, masih banyak tahap yang harus dijalani terkait peraturan ini. Ada tahapan sosialisasi dari pihak swasta serta pemerintah.

“Jadi karet kotor tidak bisa naik harga, sedangkan karet bersih yang berkualitas tinggi (memiliki harga yang lebih baik),” jelas Zola.

Gubernur juga mengakui telah membicarakan soal harga karet ini ke Presiden dan Wakil Presiden, sebab perbaikan harga karet ini juga merupakan janji politik Zola saat pilgub lalu.

“Sudah saya sampaikan ke Pak Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan harga karet. Meskipun masuk dalam tata niaga dunia, namun kita tetap mengupayakan dengan membuat Pergub agar karet yang dihasilkan petani lebih bernilai,” tutup Zola.

Baca juga;

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Budidaya sebelumnya mengatakan, Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang pengelolaan bahan olahan karet yang bersih agar bisa menstabilkan harga komoditi nilai jual karet petani ke perusahaan, sampai saat ini belum diproses.

Menurut Budidaya, sehari sesudah disepakati antara Pemprov dan Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo), rancangan Pergub telah disampaikan ke Biro Hukum Serda Pemprov Jambi. Tetapi masih mandeg di tenpat itu.

“Setelah pertemuan Pemprov dengan Gapkindo pada 20 Mei lalu di rumah dinas Gubernur, rancangan Pergub tersebut telah disampaikan ke Biro Hukum, tetapi sampai saat ini Pergub tersebut masih mandek di Biro hukum,” ujar Budidaya 2 JUli 2016 lalu.

Pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat, lanjut Budidaya, namun Biro Hukum minta mengkonsultasikan juga ke Kementrian Pertanian dan Perdagangan.

“Kami (Dinas Perkebunan) telah melakukan konsultasi ke Pusat namun Biro Hukum juga minta mengkonsultasikan ini juga ke Kementrian Pertanian dan Perdagangan. Alasan Biro Hukum karena mandeknya pergub ini dikarenakan adanya perubahan Permendag No 53/2015,” kata dia.

 

 

 

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN