Pengusaha Ekspedisi Tuding Dikriminalisasi oleh Penyidik Polres Tanjab Timur dalam Kasus 612 Koli Barang Elektronik

Octo Vianus dan Sahala Panjaitan/Nurul Fahmy

Inilahjambi – Masih ingat kasus penangkapan 612 koli barang elektronik berupa camera Canon EOS M3 dan HP Xiomi 4a dan Note 4x oleh aparat Kepolisian Sektor Berbak, Polres Tanjung Jabung Timur, pada 17 Oktober 2017 lalu?

Pemilik jasa eskpedisi Ganesha Jaya Raya, Octo Vianus, yang menerima order dari pemilik barang divonis kurungan penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Senin 20 Agustus 2018. Uniknya, pemilik barang atas nama Chuandri sampai kini raib. Polisi belum berhasil menangkap pemilik barang. Polres Tanjab Timur akhirnya memasukkan Chuandri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh putusan mejelis hakim itu, Octo Vianus melalui kuasa hukumnya, Sahala Panjaitan, akan mengajukan banding. Bahkan dalam jumpa pers di Rumah Buah, Kota Jambi, pada Senin malam 20 Agustus 2018, Sahala menuding ada kriminalisasi terhadap kliennya oleh penyidik Polres Tanjab Timur.

Menurut Sahala Panjaitan, indikasi kriminalisasi oleh kliennya sudah dirasakan sejak ditetapkannya Octo sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur bulan Oktober 2017 lalu.

“Klien saya ini dirayu agar jangan menggunakan pengacara publik. Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan mempermudah urusan Okto dalam proses penyidikan. Termasuk janji tidak akan ditahan. Pokoknya kamu akan dibantu. Beres semua. Namun dalam perkembangannya, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemarin sudah divonis bersalah,” ujar Sahala, menyebutkan janji kepolisian kepada kliennya saat itu.

Kriminalisasi juga terlihat dari upaya pengacara yang ditunjuk oleh polisi tersebut tidak bekerja secara maksimal.

“Lawyernya kami nilai tidak maksimal bekerja membela klien. Lazimnya pengacara melakukan praperadilan atas penetapan tersangka yang janggal. Ini tidak ada. Bahkan lawyer mengarahkan agar Octo menerima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini janggal sekali. Pengacara ini akan kami laporkan juga ke organisasi pengacara,” kata Sahala.

Menurut Sahala, Chuandri sebenarnya bisa ditangkap dengan mudah oleh polisi. Namun itu tidak dilakukan. Dia menduga bahwa Chuandri sengaja dilindungi oleh oknum polisi sehingga tidak dicari.

“Kami menuntut agar pelaku utama penyeludupan barang-barang elektronik yang ditangkap aparat kepolisian Tanjung Jabung Timur itu segera ditangkap. Dan seharusnya klien kami hanya berstatus saksi, dan vonis hakim kepadanya harusnya bebas murni. Sebab Octo bukan pelaku penadah dia hanya pengusaha ekspedisi,” papar Sahala.

Sahala meyakini, akan muncul Yurisprudensi bahwa seluruh pengusaha ekspedisi bisa dipidanakan. Padahal, jasa eskpedisi dilindungi oleh undang-undang.

Dalam kesempatan itu Octo Vianus menjelaskan, dirinya menerima order dari Chuandri untuk menjeput barang di Berbak, Tanjung Jabung Timur pada bulan Oktober 2017 itu. Kepada Octo, Chuandri mengatakan, bahwa barang-barang itu adalah hasil lelang di Batam. Chuandri meminta Octo Vianus mengantarkan barang itu ke Jakarta.

Polsek Berbak Amankan Barang Elektronik Ilegal

Saat barang itu sudah naik ke mobil, maka datanglah polisi menangkap. Berdasarkan pemeriksaan polisi, dokumen yang mereka terima dari Chuandri tidak sesuai dengan barang yang dibawa.

“Dokumennya sah, namun barangnya tidak sesuai dengan yang ada di dokumen. Atas dasar itulah polisi menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Octo yang mengaku sudah dua kali menerima order dari Chuandri untuk membawa barang.

Kepala Polisi Tanjung Jabung Timur belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini dan tudingan pengacara Octo Vianus, Sahala Panjaitan.

Update:

Dituding Mengkriminalisasi, Kapolres Tanjab Timur: Itu Hak Mereka!

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN