Kades Simpang Jelutih Dilaporkan ke Inspektorat, Warga Akui Datanya Dimanipulasikan

BATANGHARI.Inilahjambi.com Perangkat Desa Simpang Jelutih Kelurahan Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari laporkan perlakuan dugaan Kriminalisasi Kepala Desa (Kades) terhadap wancana Pemecatan 3 Orang Perangkat Desa yang masih Aktif kepada Badan Kepengawasan pemerintahan yakni Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari. Senin (04/07/2022).

Sesuai pantauan awak Media dilapangan, pelaporan Perangkat Desa kepada pihak Inspektorat tersebut langsung di dampingi oleh pihak kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batang Hari yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batang Hari (AKB).

Zukni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dalam hal ini sebagai salah satu korban Kriminalisasi Kades menjelaskan kepada pihak inspektorat yakni Pelaksana Tugas (PLT) inspektur Akmaluddin, S.H., CRP menyampaikan jika dirinya dan Dua orang Perangkat Desa lainnya sudah di Kriminalisasikan dengan berbagai tundingan yang tidak benar dan tidak terbukti.

Menurutnya, perlakuan Kades terhadap bawahannya sangatlah tidak bersikap layaknya seorang pemimpin. pasalnya, sebagai seorang Kades yang seharusnya bisa menyelesaiakan setiap permesalahan yang belum terbukti kebenarannya secara Musyawarah Desa melalui Pengawas Desa yaitu dalam hal ini Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), namun Kades selalu langsung melemparkan permesalahan Desa kepada pihak Kecamatan melalui Fitnahan dan Manipulasi data yang dilakukan Tim Sukses Kades dengan tujuan dapatkan celah pemecatan 3 Perangkat Desa secara bersamaan.

“Awalnya kami diberikan SP-1 kepada 6 orang Perangkat Desa dengan dasar mangkirnya Absensi (Ceklok), tetapi diantara 6 orang yang mendapatkan SP dari total 15 orang Perangkat Desa yang ada, ada juga 2 orang perangkat (Kadus) yang absensi tercatat sama dengan kami mangkirnya namun tidak di berikan SP-1 seperti kami,” ucapnya.

“Kami selaku bawahan ya setujuh saja jika niat Kades mengadakan Absensi sebanyak 3 kali dalam satu hari untuk penertiban kehadiran. Ya, tetapi penertiban itu juga harus jelaslah prosedurnya bagai mana, yang dikategorikan mangkir itu seperti apa..?, Karena sejak diberlakukan Ceklok hingga kami diberikan SP-1 pada 25 mei, sampai saat ini tidak ada petunjuk tertulis dari Kades. Bahkan sampai katanya kami banyak mangkir hingga di SP-1 kan, hasil rekapan mangkir saja tidak diberitahukan kepada kami namun langsung ditunjukan kepada Camat saja,” sambung Sekdes.

Lebih jauh lagi zukni memaparkan,”yang di perintahkan Kades dalam hal mengambil rekapan Absensi itu malahan bukan perangkat yang bertugas dalam hal itu, bahkan saya sebagai sekdes saja tidak mengetahui hasil absensi bagai mana, tiba-tiba surat SP-1 langsung dilayangkan kepada kami 6 orang dan saya mendapatkan rekapan itu setelah dapat data dari Camat dan Camatpun menjelaskan jika permesalahan Absensi itu tidak bisa dijadikan Dasar Kades mengesahkan SP-1,” pungkas Zukni dihadapan Inspektorat.

Dilanjut Zukni,” apa lagi saya sebagai Sekdes yang sehari-hari banyak melakukan Dinas luar seperti ke muara Bulian, saya rasa tidak mungkin saya dari muara bulian ada rapat atau urusan Desa harus balik lagi saat waktu absen siang atau sore mengejar balik ke Desa saat pekerjaan belum selesai, jadinjika saya ada mangkir absen siang, ya seharusnya Kades bisa musyawarakan atau panggil dulu dan jelaskan masalahnya, tapi itu tidak pernah ada bahkan tanggal 1 July SP-2 diberikan juga tanpa dasar yang jelas,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Tumiran salah satu warga yang dimapulasikan pernyataannya sebagai warga yang meminta Kades memecatkan 3 Perangkat Desa diatas Materai 10ribu mengatakan jika dirinya tidak pernah tahu kalau dirinya sudah ditipukan oleh Dua orang yang diduga suruhan Kades untuk menandatangani surat pernyataan masyarakat yang meminta agar Kades bisa memecat 3 Perangkat Desa yakni Sekdes, Kasi Kesra dan Kasi Pemb.

“Demi Allah saya kesini bermaksud meluruskan dan menyampaikan kalau saya tidak pernah menyatakan surat pernyataan yang bertandatangan di atas Materai 10ribu itu untuk meminta Kades memecat perengkat Desa dan tidak pernah memberikan atau vivi meminta uang kepada saya, karena saya saja tidak tahu baca dan tulis, bahkan saya tidak tahu tujuan 2 orang yaitu Hendra Suprianto dan Hanafis yang awal nya meminta saya untuk tanda tangan di atas pernyataan yang bermaterai itu,” ungkap Tumiran yang datanya dimanipulasikan oleh orang yang diduga provokator.

Tumiran menambahkan keterangannya, jika saat itu dirinya ditemui Hendra dan Hanafis untuk menandatangani pernyataan seketika ia keluar dari kantor Desa guna untuk menemui Viviana sebagai Kasi Pemb untuk meminta mengubah data dirinya yang ada di Kartu Keluarga (KK). Kemudian dikarenakan Tumiran meminta untuk segera di bantukan secepatnya perubahan data KK namun Viviana dalam keadaan hamil besar, sehingga Viviana selaku Kasi Pemb menjelaskan belum bisa untuk selesai cepat perubahan data KK nya.

“Setelah saya keluar dari Kantor Desa menemui Vivi, di luar kantor saya langsung ditemui Hendra dan Hafis, terus mereka menanyakan bagai mana hasilnya, ya terus saya katakan belum bisa cepat dibantu pembuatannya karena posisi Vivi lagi hamil besar takut ada apa-apa kalau bolak balek Capil,” terangnya.

“Nah, disaat itulah Hendra dan Hafis mengatakan jika ingin langsung jadi perubahan KK nya, kamu tanda tangan di kertas ini, biar dibantu urus KK nya pokoknya kamu terima bersih langsung siap KK nya. Karena saya tidak bisa baca dan menulis, ya saya tandatangan langsung di atas kertas yang bermaterai itu dan saya tidak kefikiran kalau tujuan orang berdua itu buat hal seperti itu. Pastinya saya tidak terima sudah dimamfaatkan mereka untuk buat kejahatan,” tegas Tumiran

Menanggapi keterangan dari Perangkat Desa dan Warga yang dimamfaatkan, sebagai PLT Inspektorat, Akmaludin langsung memerintahkan Inspektur Bantuan Tiga (Irban 3) dan inspektur Bantuan Khususu (Irbansus) serta anggota nya yang ikut hadir saat pertemuan itu untuk segera menanggapi dan menindak lansung laporan yang disampaiakan.

“Kami akan panggil pihak terkait seperti Kades dan Sekcam Batin XXIV untuk terlebih dahulu meminta keterangan, dan kami juga menyarankan agar laporan ini semakin kuat, sialahkan pelapor juga buat laporan melalui laporan Online kepada kami melalui aplikasi BBS Batang Hari. Dan kalau mau juga, sebagai PPDI silahkan surati atau laporkan secara langsung juga kepada Bupati Batang Hari supaya permesalahan seperti ini tidak sesuka Kades untuk berbuat sesuka nya tanpa mengikuti aturan yang ada apalagi ada Perbup Baru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kinerja,” tegas Inspektorat.

Sebagai kuasa Hukum PPDI, Herianto SH., C.LA meminta agar pihak Inspektorat bisa melakukan tindakan yang tepat terhadap Kades dan Sekcam yang sudah tidak mengindahkan aturan yang ada. Dan sebagai Kuasa Hukum Heri juga mengatakan , pihak kuasa Hukum PPDI juga siap mendampingi Perangkat Desa melaporkan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kades dan lainnya kepada Polres Batang Hari jika perangkat Desa ingin melaporkan perkara tersebut jika ada bahasa ancaman yang dikatakan Kades.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN