Sekcam, Kasi Pem Kecamatan Batin XXIV dan Kades Simpang Jelutih Terancam di Sanksi

BATANGHARI. Inilahjambi.com Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batin XXIV, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan Batin XXIV dan Kepala Desa (Kades) Simpang Jelutih terancam disanksi dan di evaluasi. Pasalnya pihak tersebut membuat aturan sendiri dengan mecoba ingin membuat pemberhentikan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekrestaris Desa (Sekdes) atas nama Zukni, Kasi Pemerintahan atas nama Viviana dan Kasi Kesra Desa Simpang Jelutih atas nama Mahroni.

“Cara untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak sesuai aturan, seperti pihak Pemerintah Kecamatan ini dengan beraninya membuat mediasi yang katanya berdasarkan laporan masyarakat ingin memberhentikan perangkat desa ini, lalu membuat rapat dan memanggil kedua bela pihak. Padahal, persoalan ini belum dibahas di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kades Simpang Jelutih,” kata Heriyanto, S.H., C.L.A, kuasa hukum dari ketiga perangkat desa Simpang Jelutih, Selasa.

Dia juga mengatakan, dalam Perbup sudah dijelaskan termasuk surat edaran Bupati Batanghari untuk semua camat di dalam wilayah Kabupaten Batanghari No 140/0435/DPMD tentang pembinaan dan pengawasan serta aturan yang mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa sebagai diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Aturan sudah jelas, kenapa mereka lari dari aturan itu, ini membuat pertanyaan kita, kok terlalu berani membuat aturan sendiri. Tanpa adanya penyelesaian di tingkat BPD di desa, sementara Kadesnya sendiri seolah-olah lepas tangan terhadap persoalan Pemberhentian ketiga perangkat desa itu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya yang terdiri dari tiga perangkat desa Simpang Jelutih dan masyarakat yang katanya membuat surat pernyataan tersebut mendatangi pihak Inspektorat Batanghari, meminta petunjuk terhadap kinerja instansi tersebut dan disambut baik oleh Kepala Inspektorat, Akmaludin dan jajarannya.

“Kita juga sudah membuat pengaduan melalai WBS inspektorat dan lengkap dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh ketiga perangkat desa ini, dalam waktu dekat pihak kami akan bertemu dan berdiskusi di kantor Inspektorat Batanghari. Pada intinya kami minta sanksi tegas terhadap oknum di Kecamatan dan juga kades itu sendiri,” jelasnya.

Menurut dia, ini merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan, agar tidak berdampak kepada desa lain. Bahkan tupoksi kades yang memimpin di desa ini harus jelas dan tegas jika ada persoalan yang terjadi di internal desa itu sendiri.

Ditempat terpisah, Zukni, Sekdes Simpang Jelutih mengatakan, bahwa dirinya merasa di kriminalisasi oleh pihak tersebut dan dirinya berharap pihak Inspektorat Batanghari dan Bupati Batanghari dapat mmembantu dan melihat kondisi persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa Simpang Jelutih.

“Tanpa angin, tanpa masalah. Saya merasa di kriminalisasi oleh pihak tersebut dan ini saya minta keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Batanghari, Akmaludin, S.H mengatakan, hal ini akan segera ditindaklanjuti dan meminta kepada pihak tertentu membuat surat pengaduan dan dilapirkan bukti-bukti yang mengatakan bahwa ketiga perangkat desa ini di kriminalisasi, lalu dikirim lewat WBS Batanghari.

“Nanti kita serahkan kepada Inspektur Pembantu tiga dan Inspektur Pembantu khusus untuk difasilitasi atau dipertemukan semua pihak,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN