Bakeuda dan Kejari Batanghari Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Inilahjambi – Penegakan hukum perdata salah satunya merupakan tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Perundang-Undangan atau berdasarkan keputusan pengadilan di dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan kepastian hukum serta untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Batanghari melakukan penandatangan Perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Megeri Batanghari tentang penagihan pajak dan retribusi daerah.

Dengan penandatanganan kerjasama ini maka Kejaksaan Negeri Batanghari dapat menjembatani dan melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari jika terdapat permasalahan hukum yang terjadi.

Diharapkan dengan penandatanganan MOU ini kedepannya dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi pengelolahan dan penagihan pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Novika Muzairah Rauf, SH.MM selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari mengatakan “selama ini banyak pajak yang tidak dibayarkan maka kedepannya kejaksaan negeri akan  membantu agar dapat ditagihkan kembali,”

 

 

(Ade Subrata)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN