Kapolres Batang Hari Tegaskan Seluruh Polsek Untuk Pidanakan Pencuri Sawit Dibawah Nilai 2,5 Juta

Inilah Jambi — Kepala Polisi Resort Batang Hari (Kapolres) AKBP M Hasan menegaskan kepada seluruh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dalam lingkup jajaran hukum Kabupaten Batang Hari untuk menindak tegas pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Dirinya mengatakan, tidak ada yang namanya kasus tipiring dalam kasus pencurian yang tidak bisa dipidanakan.

“Saya sudah printahkan kepada 8 Kapolsek yang ada di Batang Hari, khusus masalah kasus tipiring dalam kasus pencurian buah sawit, itu bukan berarti si pelaku pencurian tidak bisa dipidanakan, tetapi tetap akan kita tindak lanjuti sesuai hukum pidana yang ada” kata Kapolres Hasan saat diwawancarai usai menghadiri musrenbang RKPD 2023 Kabupaten Batang Hari. Kamis (10/03/2022).

Ia juga menjelaskan, pelaku pencurian yang jumlah nya dibawa dari RP 2,5 juta memang dalam undang-undang merupakan kasus tipiring, tapi bisa jadi pidana jika pelaku pencurian sudah sampai lebih dari 2 kali tangkap tangan melakukan tindakan pencurian.

“Jadi ada toleransi yang saya berikan kepada Kapolsek, ketika sudah melakukan lebih dari dua kali proses tipiring, maka silahkan diproses tindak pidana diproses hukum,” jelas AKBP Hasan.

“Selanjutnya saya juga minta, untuk masing-masing pelaku yang terkena tipiring agar bisa dilakukan pengambilan Fhotonya, dan setelah itu fhoto-fhoto tersebut dicetak dengan ukuran 4R dipasang di setiap polsek maupun di kator-kantor Kepala Desa. Sehingga ada sanksi sosial atau ada unsur terapi dari para masyarakat bahwa, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sehingga itu menjadikan efek jerah dan malu,” sambung Kapolres.

Masih kata AKBP Hasan, penegasan atas kasus tipiring menjadi pidana tidak hanya ditekankan untuk kasus pencurian buah sawit saja, tetapi berlaku untuk semua kasus pencurian lainnya yang mencapai angka dibawah 2,5 juta.

“Apibilah hal-hal yang dicuri itu nilainya dibawah 2juta 5ratus memang itu tidak dapat dipidana, apapun itu. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan,” tegasnya.

“Ketika itu menjadi mata pencarian, itu tidak boleh kecuali kalau dia hanya spontanitas hanya sekali mungkin dimaafkan tapi jkka berulang kali terjadi sebagai mata pencarian, itu tidak boleh dan harus ada sanksi tegas sekalipun itu pelakunya dibawah umur jika dia melakukan pencurian tetap kita prose, namun prosesnya beda antara proses orang dewasa dan anak dibawah umur,” singkatnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN