Bebaskan Secara Sepihak serta Kangkangi Aturan, Oknum Satlantas Tebo Diduga Rugikan Korban
Tebo, Inilahjambi.com— Kasatlantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk Hino vs Avanza pada 28 mei 2022, dengan dua orang meninggal dunia dan tiga orang kritis pada pengemudi avanza.
Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas sebagai berikut.
Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban, sebagai mana yang di tulis dalam KUHAP Pasal 102 ayat (1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta
Kemudian jika tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.
Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf A,B,D dan E.
Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi)oknum kasatlantas sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.
Untuk diketahui erkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyud saat di komfirmasi mengatakan bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang warga Batanghari dan tiga orang lainnya luka-luka.
“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.
Selanjutnya dikatakannya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.
Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.
Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir/datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP dan informasi mengenai kepulangan sopir truk. Apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.
Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab
Untuk diketahui, sampai saat liputan ini di buat sebagai pihak korban, saat dikomfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya tidak sama sekali mengetahui alasan kenapa sopir truk Hino itu bisa dipulangkan tanpa adanya perdamaian dari Kelima pihak Korban.
