Disnakestrans Batanghari Akan Panggil Pemilik PT Sogo Putra Mandiri yang Pecat Seluruh Karyawan SPBU

Inilahjambi.com, Batanghari– Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaketrans)Kabupaten Batang Hari akan panggil Pemilik PT Sogo Putra Mandiri yang bergerak di bidang Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Desa Tanjunbg Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Pemanggilan tersebut atas dasar laporan seluruh karyawan SPBU sebanyak 7 orang yang dipecat pada 5 Oktober 2022 lalu yang hanya karena menuntut tidak dipenuhinya hak atas pembayaran upah kerja (gaji) sebagai karyawan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan Disnakestrans oleh pihak PT Sogo Putra Mandiri.

Menurut keterangan Wahyu karyawan SPBU yang di pecat dan rekan lainnya mengatakan, mereka dipecat hanya karena melakukan aksi karena selama 14 tahun mengabdi di SPBU, namun hingga sampai saat di pecat hanya menerima gaji sebesar 600 ribu sampai Satu juta saja.

“Sejak awal kerja tahun 2008 berdirinya SPBU itu kami sama sekali tidak ada diberlakukannya kontrak kerja, padahal jelas tadi seperti yang di sampaikan pak agus dari dinas ketenaga kerjaan mengatakan kalau sudah lebih dari 3 tahun kerja, pihak perusahaan harus menetapkan pekerjanya menjadi karyawan tetap pada Perusahaan,” sebut Wahyu selepas melapor permesalahannya kepda Disnakestrans Batang Hari. Kamis (6/10/2022).

Wahyu juga menjelaskan jika selama 14 Tahun dirinya bekerja, pihak Perusahaan tidak pernah memberikan jaminan santunan kesehatan terhadap seluruh karyawannya.

“Alhamdulillah lah bang, selama kami kerja tidak ada kami yang sakit parah atau kecelakaan kerja, karena sampai saat ini kami kerja, perusahaan tidak pernah sama sekali memberikan atau mendaftarkan kami ke BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Bahkan yang adanya kalau permesalahan ada kerugian pada saat penjualan kami dituntut sepenuhnya untuk ganti rugi seperti kemarin ada kejadian operator di Begal sebanyak 13 juta, nah itu kami ganti sepenuhnya cuma di kortingkan 5 juta saja, padahal jelas itu musibah,” sambungnya.

Sementara itu, Khadapi selaku PLT kepalah dinas Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan segera panggilkan pemilik Perusahaan itu sesuai dasar laporan pengaduan para karyawan yang di pecat.

” Ya, Tadi sudah masukan laporan para karyawan itu,” kata Khadapi di komfirmasi melalui pesan Whatshapp nya.

Saat disinggung terkait adanya isu Perusahaan yang tidak ada sama sekali melakukan kewajibannya dalam melaporkan ketenagakerjaan sejak awal berdirinya SPBU itu kepada Disnaketrans, Khadapi menyebutkan akan panggil secepatnya pihak Perusahaan itu.

“Makanya dasar dari pengaduan kami akan panggil pihak SPBU untuk kami mintai keterangan dan akan menanyakan masalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap tenaga Kerjanya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat awak media ini ingin memastikan izin berdirinya SPBU tersebut kepada dinas Badan Sati Pintu, awak media ini belum bisa mendapatkan jawaban, dikarenakan Kepalah Dinas Badan Satu Pintu sedang Dinas luar.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN