Sah, 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Dilegalkan, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

Sah, 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Dilegalkan, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah


Inilah Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, hari ini menjadi saksi penetapan kebijakan bersejarah yang secara resmi melegalkan dan menata sekitar 45.000 potensi sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi utama penghasil migas.

Gubernur Jambi, yang turut diundang bersama lima gubernur lain dan jajaran Kapolda, menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pada Kamis, (9/10/2025).

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi rakyat, sekaligus menanggulangi dampak negatif dari praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri Bahlil menegaskan, legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan kebijakan afirmatif pertama pasca-reformasi yang sepenuhnya berpihak pada rakyat dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

​”Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil usai rapat. “Selama ini kita menganggap urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri.”

​Menteri ESDM, didampingi Menteri Koperasi dan UKM serta Kepala SKK Migas, menjelaskan bahwa penataan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada, bahkan yang sudah dibor sejak sebelum Indonesia merdeka. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembukaan sumur minyak baru, dan bagi yang melanggar akan dikenakan penegakan hukum tegas.

​”Dengan adanya legalitas ini, kami di daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak tersebut dengan baik. Kami siap memfasilitasi dan memastikan entitas yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur Al Haris.

Ia menekankan, legalisasi ini adalah momentum untuk memastikan sumur berproduksi secara aman, legal, dan berkelanjutan.

​Rapat yang tertutup ini memiliki dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan:

1.​Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat (Titik Nol), yang mengonfirmasi daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara 4 tahun sambil dilakukan perbaikan tata kelola.

2. ​Pembinaan/Pengawasan Sumur Minyak Masyarakat, sebagai tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah.

​Pemerintah pusat menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan implementasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan khusus untuk memastikan sumur dikelola dengan standar yang baik.

​Namun, rapat juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing provinsi/kabupaten. Penunjukan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kerja sama dengan KKKS dapat segera berjalan.

​Rapat ini menunjukkan sinergi tinggi antara kementerian dan lembaga negara. Selain jajaran menteri (ESDM, Koperasi dan UKM), pertemuan juga dihadiri perwakilan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kapolda dari enam provinsi, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara. (adv)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN