Ada ‘Kongkalingkong’ Para Kontraktor Proyek Jalan Nasional di Jambi
Ada ‘Kongkalingkong’ Para Kontraktor Proyek Jalan Nasional di Jambi
Inilah Jambi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat membeberkan perkara yang tengah mereka tangani terkait poyek jalan nasional di Jambi.
Ketua KPPU Pusat Sargawi, mengatakan, pihaknya mencatat dua penanganan objek perkara. Pertama perkara 18/KPPU-1/2016 Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Pelelangan Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp.50.130.450.000. Tender tersebut dimenangkan oleh PT. Karya Dharma Jambi Persada.
Kedua, Perkara 19.KPPU-1/2016,Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi Tahun 2016 Anggaran 2016.
Dugaan persiangan tidak sehat dimulai saat proses pelelangan pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Jalan Arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sungai Bengkal dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp.43.064.280.000,-. Proyek tersebut dimenangkan PT.Hanro.
Menurut Syargawi, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait Pasal 22 UU No.5/1999. Mereka menduga, Pokja ikut memfasilitasi dengan cara meluluskan penawaran para pemenang tender. Dalam kasus tersebut, terdapat indikasi adanya persekongkolan dengan peserta lainnya.
“Diduga peserta yang ikut menawar (selain pemenang) merupakan perusahaan pendamping untuk memfasilitasi Pemenang,” kata KPPU.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam gelaran silaturahmi KPPU bersama insan pers di Jambi, di Swiss bellHotel Jambi, Kamis 27 April 2017.
Acara dihadirin oleh Anggota DPR RI Komisi VI Ihsan Yunus, Ketua KPPU Sargawi, dan Lukman, Insan Pers, dan para tamu undangan lainnya.
(Nurul Fahmy)