Aksi LCKI Terkait Penjualan Aset Oleh Kalaksa BPBD Batanghari, Nyak Minta Bupati Tindak Tegas Pelaku
Inilahjambi.com, BATANGHARI – Disinyalir dari adanya dugaan penjualan aset berupa besi tenda yang diperintahkan oleh Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bebi Andihara Kabupaten Batanghari kepada bawahannya seperti yang dirilis dalam liputan media inilahjambi.com sebelumnya. Lembaga cegah kejahatan indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Tinggi Batang Hari hingga di lanjutkan ke depan kantor Bupati Batang Hari pada Selasa (24/05/2022) pagi.
Aksi damai tersebut dilakukam oleh LCKI guna untuk menuntut hingga mengusut dan mengajukan panggilan terhadap kalaksa BPBD Kabupaten Batang Hari.
Kemudian menurut pantauan awak media ini dilapangan, tuntutan kedua meminta Bupati melakukan peninjauan dan pendataan kembali untuk seluruh aset yang ada di Kabupaten Batang Hari tanpa terkecuali serta tuntutan yang terakhir LKCI meminta Bupati Batang Hari untuk segera mencopot yang bersangkutan dari posisi kalaksa BPBD Babupaten Batang Hari.
Sementara itu, perempuan yang akrab di sapa dengan sebutan Nyak sebagai Koordinasi Lapangan (Korlap) pada aksi damai tersebut mengatakan”Aksi damai ini terjadi karena adanya pemberitaan di media sosial terkait dugaan penjualan aset besi tenda BPBD Kabupaten Batang Hari terkait adanya berita di sosial media yang menduga adanya penjualan aset di Kantor yang ada di BPBD Batang Hari,” ujar Nyak.
Dilanjutkan oleh Nyak, “Menurut informasi yang kita dapat untuk barang yang dijual adalah besi yang di anggapnya sudah buruk (rongsokan) dan tidak terpakai lagi, sehingga mereka jual dengan alasan untuk perbaikan mobil operasional di kantor tersebut”, sambung Perempuan yang akrab di panggil Nyak.
Dalam aksi tersebut, dirinya selaku Korlap berharap dengan adanya aksi tersebut, pihak Pemkab bisa bertindak tegas.
“Kita berharap dengan aksi ini Bupati Batang Hari segera memanggil yang bersangkutan dan segera memprosesnya, sebab kita tidak mau hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas yang kita harapkan hukum di Batanghari ini adalah tajam ke atas,” tegas Nyak.
“Namun, jika nanti kasus ini tidak di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari kami dar LCKI akan menyurati dan kemungkinan kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari ini”.tutupnya.
