Anggaran Daerah Dipangkas, Pejabat Jambi Tak Bisa Jalan ‘Seenaknya’ Ini Aturannya…
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Rasionalisasi anggaran oleh pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 berdampak ke semua daerah di Indonesia.
Di Jambi, Gubernur segera menerbitkan Surat Edaran perihal Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jambi pada Senin 29 Agustus 2016 kemarin itu berlaku mulai Selasa 30 Agustus 2016.
Ada empat aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut yaitu, pejabat Eselon II yang akan berpergian dinas keluar daerah harus mendapat izin tertulis dari gubernur.
Perjalanan dinas baik di dalam maupun ke luar daerah harus dilaksanakan secara selektif, efisien, dan efektif. Jumlah pegawai dan lamanya perjalanan dinas harus akuntabel dan efisien.
Perjalan dinas yang bersifat studi banding/pembelajaran, seminar, diklat, kursus yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan kontribusi tertentu untuk saat ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Perjalanan dinas yang bersifat kordinasi dan konsultasi hanya dapat dilakukan untuk bersifat urgen dan dilaksanakan oleh pejabat tertentu (minimal jabatan administrator atau eselon tiga dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas.
(Zalman Irwandi)
