Anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam Laporkan Balik Yuzerman ke Polisi
Inilahjambi, MERANGIN – Setelah melaporkan anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Yuzerman alias Buyung, Ketua LSM-LCKI kini justru dilaporkan oleh Salam ke Polres Merangin.
“Hari ini kami melaporkan Yuzerman ke Polisi, atas statemen dia di salah satu media. Dalam kata-kata yang dilontarkannya itu terkesan mengadu domba antara klien saya dan Bupati Merangin,” ungkap Fauzan, kuasa hukum Salam, Rabu 26 Januari 2016.
Dalam hal ini, tambah Fauzan, tidak ada maksud dari pihak kliennya untuk menyindir Bupati. Akibatnya statemen dia hingga berdampak menimbulkan kebencian antara A. Salam dengan Bupati.
“Jujur dalam hal ini, sama sekali tidak ada niat Pak Salam menyindir Bupati, jadi apa yang dikatakan Buyung itu, menimbulkan kebencian antara klien saya dan bupati,” tambahnya.
Dilapornya Yuzeman ini, dilengkapi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dari Polres Merangin, dengan nomor : STPL/23/1/2016/Res Merangin/ SPKT. Pelapor atas nama Adul Salam Bin H. Daud.
Sementara, ketua LCKI Yuzerman dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik dipersilahkan Salam melaporkan statemen dia di media, itu sah-sah saja.
“Menurut saya, selama berpijak di-NKRI sah-sah saja Salam melapor balik atas statemen saya di media,” kata Yuzerman.
Dikatakan Yuzerman, saat ini pihaknya hanya menunggu proses hukum, biar hukum yang menindaklanjuti hal tersebut. Jika dalam kasus ini akan berakhir di meja hijau Yuzerman mengakui siap lahir batin.
“Biar hukum memprosesnya, kemanapun kita siap, walaupun kemeja hijau,” singkat Yuzerman sambil tersenyum.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, sejauh ini sebagai penegak hukum pihaknya menerima setiap laporan yang masuk.
“Sebagai penegak hukum, siapun, yang warga negara yang melapor disini tetap kami terima. Namun, kita tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Kapolres.
Dikatakannnya lagi, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan perkara ini ke publik. Soalnya laporan tersebut masih didalami.
“Kita dalami dulu, baru kita proses ke tahap selanjutnya. Apa lagi kasus ini bukan kasus yang mudah dipecahkan, dan butuh saksi ahli,” pungkasnya.
(Kil)