Banjir Parah di Rumah Warga, LP2H Akan Gugat Transmart dan Pemkot Jambi

Gambar udara kawasan Honda Square tempat dibangunnya Transmart/Foto: LP2H

Inilahjambi – Direktur Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup, Tri Joko mengatakan akan melakukan gugatan claas action kepada para pihak, pengembang transmart dan Pemkot Jambi.

Gugatan class action ini dilakukan terkait dampak pembangunan yang dilakukan Transmart terhadap rumah warga, sehingga menyebabkan banjir pada 2 November 2018 di Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Jambi Selatan atau di lapangan Honda Square. Thehok.

Menurut Tri Joko, pihaknya sudah menduga musibah ini akan terjadi. Karena kebijakan pembangunan yang dilakukan tidak memikirkan dampak lingkungan serta segala resiko yang mungkin akan terjadi.

Dia menilai, meski sudah memiliki izin anallisa mengenai dampak lingkungan, namun Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait tidak mengakaji secara benar dampak yang bakal terjadi, sebab dikaji secara asal-asalan dan dangkal.

“Disitulah (banjir) pembuktian bahwa analisa yang dilakukan terlalu dangkal,” katanya, kepada Inilahjambi, Minggu 4 November 2018.

Dikatakan dia, izin yang telah diterbitkan terkait pembangunan pusat perbelanjaan itu salah, sehingga perlu dikaji ulang lagi.

“Analisa dokumen lingkunganya yang salah. Jadi perlu dikaji ulang,” kata dia lagi.

Untuk itu dia siap membedah dokumen lingkungan yang diterbitkan pemerintah kota jambi itu dan menemukan dimana letak-letak kesalahannya.

“Cubaa minta dokumen lingkunganya ke Dinas Lingkungan Hidup, biar bisa kita pelajari. Jika terdapat kesalahan maka harus segera direvisi, kata dia .

Aktivis ini juga mendesak pengelola dan Pemerintah Kota Jambi memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak banjir, sebagai bentuk pertangungjawaban.

Dia berpesan kepada masyarakat terdampak agar membuat laporan termasuk kepada lembaganya sehingga gugatan yang akan dilakukannya berdasarkan fakta di lapangan dan laporan dari warga.

“Masyarakat silahkan lapor ke saya, (persoalan ini) bisa saya gugat clas action,” tegas dia lagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi, yang dikonfirmasi Inilahjambi, mengatakan pembangunan Transmart di Thehok telah mendapatkan izin lingkungan.

Namun dia mengatakan, akibat adanya banjir di rumah warga, maka pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terhadap persoalan lingkungan di kawasan tersebut.

Baca berita sebelumnya:

Video: Air Muncrat dari Jendela Rumah, Warga:  Akibat Proyek Pembangunan Transmart di Jambi

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN