Batanghari Resmi Buka Pendaftaran PPDB Secara Online
Inilahjambi.com, BATANGHARI– Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendaftaran PPDB Online dibuka pada tanggal 02 juli hingga 06 juli 2018, adapun juga Pendaftaran PPDB OFF-LINE tanggal 02 s/d 07 juli 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menerangkan bahwa ada 9 Sekolah Dasar yang melalui pendaftaran ONLINE yakni SD N No 13/1 Muara Bulian, SD N No 34/1 Teratai, SD N No 55/1 Sridadi, SD N No 64/1 Muara Bulian, SD N No 80/1 Muara Bulian, SD N No 111/1 Muara Bulian, SD N No 112/1 Perumnas Ma Bulian, SD N No 182/1 Hutan lindung dan SD N No 198/1 Pasar Baru Ma Bulian, untuk Sekolah Menengah Pertama ada 3 SMP yaitu SMP N 3 Batanghari, SMP N 21 Batanghari dan SMP N 19 Batanghari, terang Jamilah.
Adapun tujuan PPDB ini yaitu Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagu masyarakat usia sekolah di Kabupaten Batang Hari agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan layanan jasa pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Batanghari.
Jamilah selaku kadis, menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku menurut dasar hukum yang tertera, seperti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, “Jelasnya.
Lebih lanjut lagi Dra Jamilah menjelaskan tata cara pendaftaran Online, peserta didik menyiapkan berkas yang sesuai dengan persyaratan yang tertera sebelumnya, mendaftar melalui laman htt//ppdb.batangharikab.go,id , jika calon peserta tidak dapat mendaftar karena terbatasnya sarana, calon peserta bisa dapat meminta bantuan kepada operator sekolah yang dituju, atau operator PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Kemudian calon peserta mencetak tanda bukti pendaftaran, lanjut menyerahkan semua berkas ke sekolah yang dituju sesuai dengan jadwal, begitu juga panitia memverifikasikan berkas calon peserta sesuai dengan persyaratan, “jelasnya.
Untuk jumlah peserta didik baru Sekolah Dasar dalam satu kelas berjumlah paling sedikit dua puluh orang dan paling banyak dua puluh delapan, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama dalam satu kelas berjumlah paling sedikit dua puluh peserta didik dan paling banyak tiga puluh dua peserta didik. “PPDB On-line dan Of-line ini tidak dipungut biaya alias gratis, biaya PPDB ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tutupnya.
